slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BNN Dapatkan 43 Narkoba Jenis Baru

Redaksi by Redaksi
26-07-2016 08:05:03
in Berita Utama, Featured, Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

OBAT-obatan berbahaya yang rentan disalahgunakan kemungkinan masih akan bebas beredar. Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bebas menindak pelanggaran tersebut karena sejumlah obat belum masuk dalam daftar narkoba.

Penindakan peredaran obat berbahaya tersebut hanya bisa dilakukan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Polri. Penyalahguna juga hanya bisa dijerat dengan UU Kesehatan.

Baca Juga :

Wujudkan Generasi Sehat Bebas NAPZA, Dinkes Bersama BNN Edukasi Tenaga Pendidik

BNN Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi di Bandara Soetta

BNN Temukan Kandungan Narkotika Pada Vape, Kaji Larangan Peredaran di Indonesia

Badan Narkotika Nasional Banten Tangkap Bandar Ganja di Jakarta

Juru Bicara BNN Kombes Slamet mengatakan, lembaganya bisa menindak jika obat-obatan itu telah ditetapkan sebagai narkoba.

Slamet mengatakan, BNN tidak berwenang menangani penyalagunaan psikotropika. “Kecuali kalau psikotropika itu sudah diangkat sebagai narkoba,” kata Slamet.

Selama ini Balai Laboratorium Uji Narkoba milik BNN telah menemukan peredaran 43 new psychoactive substances (NPS). Dari jumlah itu baru 18 zat yang diakomodir sebagai narkoba melalui Peraturan Menteri Kesehatan 13 / 2014.

“Yang hanya bisa kami lakukan adalah terus mendorong agar 43 itu semuanya diangkat sebagai narkoba. Dari situ kami bisa menindak,” katanya.

Meskipun demikian, sejauh ini BNN juga belum banyak mengungkap kasus penyalagunaan obat-obat berbahaya yang memiliki kandungan di antara 18 zat yang baru digolongkan sebagai narkoba. “Ya mungkin masih baru jadi peredarannya juga tidak banyak terungkap,” ujar Slamet.

Ketua Komisi IX (membidangi kesehatan) Dede Yusuf menuturkan, obat-obatan keras atau yang masuk dalam daftar obat G (gevaarlijk = berbahaya) tidak bisa divonis langsung sebagai narkoba sehingga peredarannya dilarang.

“Obat-obatan seperti Xanax dan Opizolam itu sudah dijual di apotek-apotek sejak saya kecil,” katanya kemarin.

Dede mengatakan, ada regulasi khusus dalam rantai penjualan obat daftar G itu.  Yakni tidak bisa langsung dibeli pasien tanpa melalui resep dokter. Jika ada masyarakat yang bisa mengakses dengan mudah obat-obatan itu, apoteknya lah yang harus dievaluasi.

Dia menambahkan, obat penenang seperti Xanax dan Opizolam sering diresepkan dokter kepada orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan obat-obat untuk orang susah tidur juga masuk kategori obat daftar G Sehingga tidak bisa dijual secara bebas tanpa resep dokter.

Obat-obatan daftar G itu secara resmi memang digunakan dokter untuk pengobatan. Tetapi ketika dibeli tanpa resep dokter dan dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan efek seperti obat-obatan terlarang. Bahkan obat batuk seperti dextro, jika sering dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan efek fly.

Dia berharap pihak apotek disiplin untuk menjual obat-obatan daftar G itu. Jika masih ada apotek yang membandel, BPOM harus mengawasi dan menjatuhkan sanksi. Menjual obat daftar G secara sembarangan bisa dijatuhi denda Rp 100 juta.

Peredaran obat berbahaya yang dijual bebas di dunia maya membuat geleng-geleng pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka berharap pemerintah bisa berperan lebih aktif untuk mengedukasi masyarakat. Sekaligus juga melakukan langkah yang lebih konkrit untuk menghentikan penjualan obat berbahaya itu. (gun/wan/jun/sof/JPG)

Tags: BNN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Gandeng BPPT

Next Post

Grup Band Ungu Bakal Guncang Festival Pesona Bunaken

Related Posts

Wujudkan Generasi Sehat Bebas NAPZA, Dinkes Bersama BNN Edukasi Tenaga Pendidik
Berita Utama

Wujudkan Generasi Sehat Bebas NAPZA, Dinkes Bersama BNN Edukasi Tenaga Pendidik

by Purnama Irawan
Minggu, 3 Mei 2026 22:38

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) Bagi tenaga...

Read moreDetails

BNN Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi di Bandara Soetta

BNN Temukan Kandungan Narkotika Pada Vape, Kaji Larangan Peredaran di Indonesia

Badan Narkotika Nasional Banten Tangkap Bandar Ganja di Jakarta

Tahun Ini, Pemkot Tangsel Tak Sediakan Mudik Gratis

73 Ribu Warga Banten Konsumsi Narkoba, Baru 200 Orang yang Akses Layanan Rehabilitasi

BNN Sebut Kawasan Masjid Banten Lama Dijadikan Tempat untuk Transaksi Narkoba

BNN Banten Lampaui Target Rehabilitasi Pengguna Narkoba

29 Pelajar Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNN Provinsi Banten

BNN dan BNPT Ajak Santri Lawan Narkoba dan Radikalisme

Next Post
Grup Band Ungu Bakal Guncang Festival Pesona Bunaken

Grup Band Ungu Bakal Guncang Festival Pesona Bunaken

Ilustrasi/Foto: news.kkp.go.id

BPBD Kota Serang Imbau Warga Pesisir Agar Waspada Bencana

Foto: bulelengfestival.com

Ayo ke Bali! Nikmati Festival Buleleng 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Kamis, 7 Mei 2026 18:32
Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 18:23
Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Kamis, 7 Mei 2026 17:38
Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:21
Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:10
PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

Kamis, 7 Mei 2026 16:42
Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Kamis, 7 Mei 2026 18:32
Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 18:23
Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Kamis, 7 Mei 2026 17:38
Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:21
Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:10
PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

Kamis, 7 Mei 2026 16:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

by Mulyadi
Kamis, 7 Mei 2026 18:32

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menyampaikan nilai investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan I 2026 mencapai Rp 17 triliun.

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 7 Mei 2026 18:23

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat menerima perwakilan mahasiswa UGM yang akan melakukan pengabdian di Kecamatan Mancak.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak