SERANG – Setelah ditetapkan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, semua kandidat akan kehilangan jabatan. Hal tersebut merupakan konsekuensi yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU tersebut mengamanatkan PNS, anggota DPR/DPRD, anggota DPD, dan pegawai BUMN/BUMD wajib mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Sementara, penetapan calon akan dilaksanakan KPU Banten pada Senin (24/10).
“Saat pendaftaran memang cukup melampirkan surat kesediaan pengunduran diri. Tapi, nanti setelah resmi ditetapkan sebagai calon harus berhenti dari jabatannya,” kata anggota KPU Banten Syaeful Bahri, Senin (17/10).
Bakal calon gubernur Wahidin Halim (WH) dan bakal calon wakil gubernur Andika Hazrumy harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR RI. Kemudian bakal calon wakil gubernur Embay Mulya Syarief harus kehilangan jabatan sebagai Komisaris PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), anak perusahaan PT KS.
Setelah ditetapkan menjadi calon gubernur, Rano pun harus cuti dari jabatan gubernur hingga 11 Februari 2017. Dengan masa jabatan gubernur-wakil gubernur Banten periode 2012-2017 hingga 11 Januari 2017, Rano tidak lagi menjadi gubernur sejak menjadi calon hingga berakhir masa jabatan. “Pak Rano sudah harus cuti tiga hari setelah ditetapkan sebagai calon gubernur,” jelas Syaeful.
Ia mengatakan, saat mendaftar ke KPU Banten, WH dan Andika sudah menyerahkan surat kesediaan mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR RI. Hal serupa juga dilakukan Embay yang siap mundur dari jabatan Komisaris PT KIEC. “Semua dokumen pencalonan dua pasangan telah diperbaiki 4 Oktober lalu. Semua pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur telah mengetahui persyaratan pencalonan. Jadi, kehilangan jabatan bagian dari risiko sebagai peserta Pilgub Banten,” sambung Syaeful.
Terkait cuti, sebelumnya Rano Karno mengaku sudah mengajukan surat cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. “Saya sudah siap dan sudah mengajukan cuti ke Mendagri. Tinggal diproses dan saat kampanye saya sudah pasti cuti,” katanya beberapa pekan lalu.
Menurut Rano, jabatannya sebagai gubernur Banten berakhir pada 11 Januari 2017, sementara masa kampanye mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. “Bahasanya memang cuti, tapi sebenarnya saya langsung berhenti sebagai gubernur,” ujar Rano.
Embay mengaku siap meninggalkan jabatan sebagai komisaris PT KIEC demi memuluskan langkahnya menjadi calon wakil gubernur mendampingi Rano. “Saya tentu akan mematuhi semua aturan di Pilgub Banten,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan pasangan WH-Andika. Keduanya siap meninggalkan jabatan sebagai anggota DPR RI yang terpilih melalui Pemilu 2014. “Kami mau tidak mau harus berhenti dari keanggotaan di DPR RI. Hal ini telah kami sampaikan dan direstui oleh partai masing-masing,” kata Andika beberapa waktu lalu.
Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan mengatakan, proses pengajuan surat cuti Rano sudah dilayangkan kepada Kemendagri sebelum pendaftaran calon ke KPU Banten. “Tapi kalau itu bisa langsung ditanyakan ke PDIP, yang jelas kita taat asas, jadi enggak mungkin enggak,” katanya kepada Radar Banten, tadi malam.
Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum mengatakan, surat pengunduran WH dan Andika dari keanggotaan DPR RI dalam proses. “Yang pasti pengunduran itu paling lambat harus diserahkan ke KPU lima hari setelah penetapan calon,” katanya. (Supri/Radar Banten)










