slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dahlan: Saya Sedang Diincar Terus, Saya Tidak Kaget

Redaksi by Redaksi
28-10-2016 11:15:25
in Berita Utama, Featured, Umum
Dahlan: Saya Sedang Diincar Terus, Saya Tidak Kaget

Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (27/8). (Foto: GALIH COKRO/JAWA POS)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SURABAYA – Dahlan Iskan tidak terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis  (27/10). Dia merasa diincar sejak lama sehingga dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Padahal, belum ada audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah Dahlan dimintai keterangan sejak pagi kemarin. Bapak dua anak tersebut tiba di gedung Kejati Jatim pukul 09.15 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya kemarin adalah yang kelima.

Baca Juga :

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan, Tabloid Nyata dan Jawa Pos Bukan Satu Group

Sayap Ekonom

Copot Kursi

Status tersebut berubah pukul 16.00. Saat jam dinas habis, penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Bukan hanya itu. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung juga memutuskan untuk menahan Dahlan sampai 20 hari ke depan. ’’Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,’’ kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung kejati.

’’Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,’’ jelasnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara. Bukan karena menerima sogokan. Juga bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Maruli tidak mau menjelaskan secara detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti. Dia menyebut peran Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. ’’Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,’’ kata Maruli.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim sangat berlebihan. Sebab, Dahlan selalu kooperatif. Demikian pula dengan penetapan tersangka yang tidak beralasan.

Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut. Termasuk yang dipersoalkan selama ini, yaitu pelanggaran Perda 5/1999 karena pelepasan aset tidak seizin DPRD.

”Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter. Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.

Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tentu tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.

Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Mantan Menteri BUMN itu melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi. ”Minta fee pun dilarang,” tegas Pieter.

Dahlan juga menjamin tak pernah menerima apa pun dari WW maupun tim restrukturisasi aset. ”Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, penjualan aset yang selama ini dipermasalahkan Kejati sebenarnya merupakan restrukturisasi aset. Uang dari aset yang dijual tak masuk ke kas perusahaan, tetapi dibuatkan deposito khusus atas nama perusahaan. Dengan demikian, uang penjualan itu tak tercampur dan terpakai untuk operasional PT PWU. Uang hasil pembelian tersebut wajib dipakai untuk membeli aset di tempat lain yang lebih produktif.

Restrukturisasi aset merupakan satu-satunya cara menghidupkan PWU. Sebab, saat lahir dari peleburan lima perusahaan daerah (PD), banyak aset PWU yang bermasalah. Apalagi, modal perusahaan kecil. Permasalahan aset PWU sangat kompleks.

Ada yang berstatus hak guna bangunan (HGB) dan hak penggunaan lahan (HPL) dengan izin mati bertahun-tahun. Ada juga yang sudah dikuasai pihak lain karena lama terbengkalai. Juga, ada yang nyaris disita bank karena sebelumnya diagunkan.

Jalan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan aset itu adalah menjual kepada orang yang tepat. Penjualan tersebut bersifat asset-to-asset. Aset dijual untuk dibelikan aset di tempat lain.

Restrukturisasi aset yang dilakukan PT PWU juga bukan tanpa hasil. Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim (periode 1999–2004) Dadoes Sumarwanto mengatakan, restrukturisasi aset PT PWU berbuah positif. Misalnya, terciptanya Industrial Estate Wira Jatim. Kompleks industri itu berhasil diwujudkan karena aset PWU di Karang Pilang, Surabaya, bisa diperluas.

Tidak Semua Tanggung Jawab Direksi

Guru besar hukum ekonomi Universitas Indonesia (UI) Erman Rajaguguk menyatakan, tidak semua kesalahan yang terjadi dalam BUMN atau BUMD harus dimintakan pertanggungjawaban hukum ke direksi. Menurut dia, ketika direksi sudah menunjuk pelaksana teknis, seharusnya tanggung jawab sudah melekat pada pelaksana teknis.

Oleh karena itu, ketika dalam praktiknya pelaksana teknis menyeleweng atau melakukan penyimpangan, dialah yang harus bertanggung jawab. Menurut Erman, hal tersebut sudah jelas tertuang dalam KUHP. ’’Sudah jelas ada kalimat barangsiapa…,’’ imbuhnya.

Erman selama ini termasuk ahli yang berpandangan bahwa kekayaan BUMN atau BUMD PT bukan termasuk kekayaan negara, tetapi kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Dengan demikian, ketika sudah menjadi aset yang telah dipisahkan, kerugian BUMN atau BUMD tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. ’’Meskipun 100 persen sahamnya dari pemerintah atau negara. Meskipun juga dividennya adalah uang pemda atau negara,’’ jelasnya.

Ketika menjadi PT, BUMN dan BUMD juga harus tunduk pada UU PT. Dengan demikian, ketika terjadi penjualan aset, tentu yang harus didapatkan adalah persetujuan dewan komisaris. Erman menyatakan, ketika penjualan aset sudah disetujui dewan komisaris dan ternyata harganya di bawah NJOP (nilai jual objek pajak), hal itu juga belum tentu menjadi persoalan. Menurut dia, NJOP adalah patokan penetapan pajak atas objek pajak.

Polemik apakah kerugian BUMN atau BUMD termasuk kerugian negara atau bukan sebenarnya telah tuntas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah memutus bahwa BUMN atau BUMD termasuk kerugian negara. BPK pun berhak memeriksa keuangan BUMN atau BUMD.

Nah, meski begitu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein tetap memberikan catatan. Dia menyebutkan, penanganan pidana korupsi terhadap kerugian BUMN atau BUMD tetap harus case-by-case. ’’Jangan asal korporasi rugi, maka hal tersebut diartikan terjadi kerugian negara. Harus dilihat dulu apa sebabnya,’’ katanya.

Yang mutlak harus dibuktikan adalah ada tidaknya kesengajaan perbuatan melawan hukum dan niat jahat. Jika dua hal itu tak bisa dibuktikan, meski terjadi business loss yang menimbulkan kerugian keuangan negara, hal tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana korupsi. (JPG/Radar Banten)

Tags: Dahlan Iskan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Love Story: Tidak Berkah, Rumah Tangga Bermasalah

Next Post

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Kenakan Pakaian Adat

Related Posts

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi
Berita Utama

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi

by Redaksi
Sabtu, 16 Agustus 2025 20:33

RADARBANTEN.CO.ID - Presiden Persebaya yang juga founder Mainsepeda Azrul Ananda baru saja menuntaskan tantangan bersepeda jarak jauh (ultra cycling). Ia...

Read moreDetails

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan, Tabloid Nyata dan Jawa Pos Bukan Satu Group

Sayap Ekonom

Copot Kursi

Gajah Lebar

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Tuntut Pembayaran Dividen kepada Jawa Pos Rp54 Miliar

Polisi Belum Keluarkan Pernyataan Resmi, Sumber Informasi yang Menyebut Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Dipertanyakan

Kabar Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Dahlan Iskan: Berpotensi Menyesatkan Publik

Jadi Tersangka

Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Dahlan Iskan Sambut Hangat

Next Post
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Kenakan Pakaian Adat

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Kenakan Pakaian Adat

Peringati HUT Partai Golkar, Iman Ariyadi Mengecat Trotoar JLS

Peringati HUT Partai Golkar, Iman Ariyadi Mengecat Trotoar JLS

Dahlan: Saya Sedang Diincar Terus, Saya Tidak Kaget

Terkait Penahanan Dahlan, Pengacara SLANK Tagih Janji Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Janda Miskin di Kadomas Pandeglang Dapat Bantuan Bedah Rumah Program Presiden

Janda Miskin di Kadomas Pandeglang Dapat Bantuan Bedah Rumah Program Presiden

Senin, 17 November 2025 20:53
Ahli Waris Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi Lahan SDN 3 Panongan

Ahli Waris Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi Lahan SDN 3 Panongan

Senin, 17 November 2025 20:48
Salut! Pelajar Cilegon Lolos ke Ajang Karate Internasional Amsterdam

Salut! Pelajar Cilegon Lolos ke Ajang Karate Internasional Amsterdam

Senin, 17 November 2025 20:41
Hari Pertama Operasi Zebra Maung 2025, Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Pandeglang

Hari Pertama Operasi Zebra Maung 2025, Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Pandeglang

Senin, 17 November 2025 20:41
Polres Lebak Gelar Operasi Zebra Maung Hari Pertama di Alun-alun Rangkasbitung

Polres Lebak Gelar Operasi Zebra Maung 2025, Hari Pertama di Alun-alun Rangkasbitung

Senin, 17 November 2025 20:41
PPPK Pandeglang Tak Menerima TPP di Tahun 2025

PPPK Pandeglang Tak Menerima TPP di Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 20:41
Janda Miskin di Kadomas Pandeglang Dapat Bantuan Bedah Rumah Program Presiden

Janda Miskin di Kadomas Pandeglang Dapat Bantuan Bedah Rumah Program Presiden

Senin, 17 November 2025 20:53
Ahli Waris Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi Lahan SDN 3 Panongan

Ahli Waris Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi Lahan SDN 3 Panongan

Senin, 17 November 2025 20:48
Salut! Pelajar Cilegon Lolos ke Ajang Karate Internasional Amsterdam

Salut! Pelajar Cilegon Lolos ke Ajang Karate Internasional Amsterdam

Senin, 17 November 2025 20:41
Hari Pertama Operasi Zebra Maung 2025, Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Pandeglang

Hari Pertama Operasi Zebra Maung 2025, Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Pandeglang

Senin, 17 November 2025 20:41
Polres Lebak Gelar Operasi Zebra Maung Hari Pertama di Alun-alun Rangkasbitung

Polres Lebak Gelar Operasi Zebra Maung 2025, Hari Pertama di Alun-alun Rangkasbitung

Senin, 17 November 2025 20:41
PPPK Pandeglang Tak Menerima TPP di Tahun 2025

PPPK Pandeglang Tak Menerima TPP di Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 20:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Janda Miskin di Kadomas Pandeglang Dapat Bantuan Bedah Rumah Program Presiden

Janda Miskin di Kadomas Pandeglang Dapat Bantuan Bedah Rumah Program Presiden

by Moch. Madani Prasetia
Senin, 17 November 2025 20:53

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siti Hadijah, atau Emak Ijot, seorang janda warga kurang mampu di Kampung Kadomas, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang,...

Ahli Waris Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi Lahan SDN 3 Panongan

Ahli Waris Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi Lahan SDN 3 Panongan

by Mulyadi
Senin, 17 November 2025 20:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perseteruan terkait lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang saat ini menjadi lokasi berdirinya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak