SERANG – Untuk tahun anggaran 2017 mendatang, anggaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tidak lagi berupa dana hibah, namun masuk ke dalam DPA Dinas Kominfo (pecahan dari Dishubkominfo). Dampaknya, anggaran KI kembali mendapatkan pemangkasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan KI Provinsi Banten, dari anggaran yang diajukan sebesar Rp 7 miliar, rencananya yang disetujui dan akan diajukan oleh Pemprov Banten hanya sekitar Rp 1,7 miliar.
Kabid Kominfo pada Dishubkominfo Provinsi Banten, Dwi Yudo Siswanto, menjelaskan, sementara ini, pagu yang disiapkan untuk KI sebesar Rp 1,7 miliar, angka tersebut lebih kecil dibandingkan anggaran yang diterima oleh KI pada tahun ini yang mencapai Rp 2,5 miliar.
Menurut Yudo, pagu tersebut tidak spesifik untuk KI, karena tahun 2017 mendatang, anggaran untuk KI bukan lagi berupa hibah, namun masuk kedalam DPA Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Kominfo. “KI tahun depan anggarannya sudah bukan hibah lagi tapi masuk ke DPA Dinas Kominfo, pada Seksi Informasi dan Komunikasi Publik, ini keinginan para komisioner juga agar fokus pada penyelesaian sengketa. Jadi anggarannya tidak berdiri sendiri seperti tahun-tahun sebelumnya,” papar Yudo, Kamis (10/11)
Kendati anggaran untuk KI tidak lagi berdiri sendiri, secara kelembagaan, KI tetap seperti sebelumnya, menjadi lembaga yang berdiri sendiri. “Tetap berdiri sendiri hanya anggarannya dibiayai APBD,” pungkas Yudo.
Dari perhitungan pihaknya, lanjut Yudo, anggaran tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan utama KI seperti sewa gedung kantor, gaji, dan agenda utama KI seperti Rakornas dan Rakornis. “Dan anggaran ini bukan hanya untuk KI, tapi juga untuk layanan publikasi pembangunan yang dilakukan pemerintah Provinsi. Dan menurut perhitungan kita, cukup untuk semua itu,” ujarnya.
Yudo melanjutkan, anggaran ini sendiri masih bersifat sementara, masih bisa berubah tergantung pada hasil kebijakan dan pertimbangan pada pembahasan nanti. “Sekarang masih dibahas di internal kita. Tapi perkiraan kita cukup, kalaupun nanti ternyata masih membutuhkan anggaran, akan disikapi pada anggaran perubahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni mengaku menyesali adanya pengurangan anggaran untuk KI tersebut. Politisi Partai Demokrat ini menilai kinerja KI Provinsi Banten selama ini berperan terhadap majunya keterbukaan Informasi di Banten.
“Sebetulnya anggaran KI itu rapat kerja dengan komisi selalu kita dorong untuk ditingkatkan paling tidak, sama dengan tahun sebelumnya. Saya tidak mengerti, kenapa bukanya tambah besar malah turun, sangat disayangkan. Kedudukan KI sendiri kan diatur undang-undang dan perannya dalam pemeringkatan keterbukaan informasi sangat besar,” ujar Nuraeni.
Nuraeni mengaku cukup heran dengan rencana Dishubkominfo tersebut, karena sejauh ini kinerja KI cukup bagus dalam mendorong keterbukaan informasi dan pembangunan di Provinsi Banten. “Karena ini ada Dishubkominfo, saya minta pada Dishubkominfo agar dalam menyusun program-program 2017, KI diperhatikan,” ujarnya.
Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi serta Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran menjelaskan, anggaran sebesar itu untuk satu tahun sangat tidak seimbang dengan beban kerja dan kebutuhan kelembagaan. “Beban kerja kita berat, namun perhatian pemerintah tidak sesuai, kendaraan untuk keperluan dinas tidak ada, gedung kita sewa, sekarang anggaran semakin kecil, apakah KI dipandang sebelah mata oleh Pemprov?” ujar Ade.
Selama satu tahun, menurut Ade, selain menyelesaikan sengketa informasi, KI pun mempunyai agenda yang wajib diselenggarakan seperti pemeringkatan, Rakornas, rapat kerja teknis, memperingati hari hak untuk tahu sedunia, dan hari keterbukaan informasi nasional. “Selain itu kita pun ada program-program yang menyentuh pada masyarakat, dan penguatan kelembagaan KI nya,” ujarnya.
Keberadaan KI sejauh ini memiliki peranan besar dalam membentuk keterbukaan informasi di Banten itu bisa dilihat dari sengketa informasi yang berhasil diselesaikan. Pada tahun 2015, KI Banten berhasil memangkas 380 sengketa informasi, dan pada tahun 2016 sudah 100 sengketa yang berhasil dipangkas. “Itu artinya kita kerja, bisa mengadvokasi SKPD, bisa memangkas sengketa, sekarang tinggal tiga sengketa lagi yang sedang diselesaikan,” papar Ade.
Masih menurut Ade, pihaknya sendiri sudah melakukan audiensi dengan Asda III Pemprov Banten, Widodo Hadi untuk membicarakan persoalan tersebut. Didepan komisioner KI, widodo mengaku kaget dengan kebijakan anggaran Dishubkominfo untuk KI tersebut. (Bayu)