SERANG – Zwesda alias Uwes (53) dituntut hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (10/11). Nelayan asal Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu terbukti bersalah mencuri barang dan membunuh perajin tas bernama Nasrul (36).
Perbuatan Zwesda memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu lebih subsider Pasal 338 KUH Pidana dan kedua Pasal 362 KUH Pidana. Korban dibunuh Selasa (12/1) lalu di daerah Persawahan, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zwesda dengan pidana penjara sepuluh tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Haeru Jilly Roja’i.
Tuntutan pidana itu setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan, dan berkata jujur, sehingga melancarkan jalannya persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indrayani.
Diuraikan JPU, sebelum pembunuhan, korban yang merupakan teman pelaku, menemui terdakwa di kontrakannya. Saat sedang sibuk membuat pentungan dari potongan kayu, korban meminta bantuan memotong bahan tas. Setelah basa-basi, Nasrul pulang ke kontrakannya. Zwesda menyusul korban menggunakan sepeda motor sambil membawa pentungan kayu sepanjang 0,5 meter. Terdakwa meletakkannya di keranjang sepeda motor.
Tiba di kontrakan Nasrul, terdakwa membantu pekerjaan korban memotong bahan tas. Dua lelaki berdarah Minang itu bekerja sambil berkeluh kesah. Di sela-sela pembicaraan, terdakwa menagih utang korban sebesar Rp10 juta. Nasrul berjanji mengangsur utangnya kepada Zwesda keesokan harinya. Terdakwa tidak menanggapi. Lalu, dengan dalih untuk mengalihkan pikiran dari permasalahan utang piutang, terdakwa mengajak korban pergi hanya sekadar jalan-jalan. “Terdakwa dan korban membereskan bahan tas dan memasukkan ke dalam kamar kontrakan korban,” jelas JPU.
Zwesda membonceng Nasrul menuju persawahan di Kampung Pegadungan, Desa/Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. “Terdakwa dan korban turun sambil menggelar tikar warna merah (di areal persawahan Kampung Pegadungan-red),” kata JPU.
Ketika Zwesda dan Nasrul duduk sambil mengobrol, lagi-lagi Zwesda menagih utang Nasrul. Emosi korban tersulut. Nasrul menantang Zwesda untuk berkelahi. Korban mempersilakan terdakwa untuk memukul terlebih dulu. Emosi terdakwa terpancing. Terdakwa mengambil pentungan kayu dari keranjang sepeda motor. Pentungan itu dipukulkan ke kepala korban bagian atas sebanyak dua kali dan bagian wajah korban sebanyak satu kali. Nasrul langsung terkapar di tanah dengan kepala bercucuran darah. Zwesda kemudian melucuti celana dan pakaian korban sebelum pergi. Korban dibiarkan tergeletak dalam keadaan hanya mengenakan celana dan pakaian dalam. “Sekira pukul 16.00 WIB, pada hari itu juga masyarakat, di antaranya Yaya Sunarya dan Boan Sarif menemukan korban sudah tidak lagi bernapas,” jelas JPU.
Hasil visum et repertum Laboratorium Forensik RS dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, Nasrul mengalami patah tulang tengkorak dan menyebabkan pendarahan otak serta tanda-tanda gangguan pertukaran oksigen (asfiksia) pada paru-paru, jantung, dan otak korban. “Penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak, yang kemudian menimbulkan gangguan pertukaran oksigen dan menyebabkan mati lemas,” kata JPU. Atas tuntutan itu, pengacara terdakwa, Santi, meminta waktu satu pekan untuk mengajukan nota pembelaan. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan,” kata Ni Putu. (Merwanda/Radar Banten)










