SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah menerima 73 permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017. Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK bertambah dua kali lipat dibandingkan pekan lalu.
“Berkas yang telah kami terima sebanyak 73 perusahaan, besok (hari ini) kelengkapan berkasnya kami periksa,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten Untung Saritomo saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (19/12).
Menurut Untung, pengajuan penangguhan UMK 2017 telah dibuka sejak 24 November hingga 16 Desember 2016. Namun, pihaknya memperpanjang masa pengajuan hingga 20 Desember.
Kata dia, dari 73 perusahaan yang sudah mengusulkan penangguhan UMK 2017, sebanyak 45 perusahaan berasal dari Kabupaten Tangerang, 18 perusahaan dari Kota Tangerang, sembilan perusahaan dari Kabupaten Serang, dan satu perusahaan dari Kota Tangerang Selatan. “Perusahaan yang telah mengajukan penangguhan UMK berasal dari empat kabupaten kota, dari Kota Cilegon belum ada yang memasukkan berkas,” jelasnya.
Untung melanjutkan, berkas perusahaan yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan ditindaklanjuti Disnakertrans Banten ke tahap verifikasi faktual yang dilaksanakan 21-27 Desember 2017. Selanjutnya hasil verifikasi faktual akan diplenokan pada 28 Desember. “Tahapannya masih panjang, setelah lolos verifikasi berkas persyaratan, harus lolos verifikasi faktual. Akhir Desember baru diserahkan ke Plt Gubernur Banten untuk kemudian di-SK-kan,” jelasnya.
Untung menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang tidak melengkapi dokumen persyaratan penangguhan UMK. “Syarat bagi perusahaan mengajukan penangguhan UMK tidak mudah, makanya tidak boleh sembarangan mengusulkannya,” jelasnya.
Kasi Pengupahan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menambahkan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. Menurutnya, 2015 tercatat ada 110 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016. “Harapan kami tidak ada lagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK sehingga proses verifikasi faktual bisa berjalan efektif,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, berkas perusahaan yang tidak dilengkapi dengan persetujuan serikat pekerja akan langsung ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Disnakertrans. “Kami hanya memiliki kewenangan mengkaji semua usul penangguhan UMK 2017, usulan yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti, divalidasi, dan diverifikasi. Namun, keputusan akhir di tangan Plt Gubernur,” katanya. (Deni S/Radar Banten)