CILEGON – Meski mendapat penolakan dari sebagian warga setempat, Kasitrantib Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon tetap membongkar sejumlah polisi tidur atau yang disebut juga sebagai alat pembatas kecepatan. Pembongkaran ini berlangsung tepat diatas jalan beton di Lingkungan Kedung Bayah, Kelurahan Kalitimbang, Jumat (23/12).
Belasan petugas Trantib membongkar polisi tidur yang terbuat dari semen murni tersebut secara manual dengan menggunakan alat seadanya. Seperti palu godam, linggis, dan cangkul.
Kasitrantib Kecamatan Cibeber, Ipan Zainudin mengatakan pembongkaran dilakukan lantaran polisi tidur yang dibangun oleh warga secara swadaya itu malah dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan. “Ini merupakan penegakan Perda no 5 tahun 2003 pasal 4 ayat H yang isinya setiap orang atau badan hukum dilarang membuat portal, dan tanggul jalan. Kita juga telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RT setempat,” katanya.
Dijelaskan Ipan, dari sebanyak delapan polisi tidur yang masing-masing kejauhan jaraknya antara lima sampai 10 meter, hanya ada enam polisi tidur yang dibongkar. “Ini juga merupakan instruksi camat. Karena banyak yang komplain dari masyarakat luar dan sekitar. Jalan yang sudah bagus malah menjadi tidak nyaman dilewati. Malah masih mending saat jalan rusak dulu, ini sangat tinggi-tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RT 04/04 Hasuri mengaku polisi tidur didirikan atas usulan warga bertepatan dengan selesainya pembangunan jalan beton pada November lalu. Itu juga karena melihat banyaknya pengendara kendaraan yang ugal-ugalan saat melintas. “Karena dulu pernah ada orang yang bawa motor ngebut, ditegur dia malah jemping. Sehingga warga terprovokasi untuk bangun portal atau tanggul ini,” ucapnya.
Salah seorang warga sekitar mengungkapkan, pembangunan polisi tidur tersebut dibangun oleh warga dengan setiap rumah menyumbang iuran sebesar Rp 20 ribu. “Kita menolak pembongkaran ini. Karena disini banyak anak-anak kecil, bahaya bisa banyak yang kebut-kebutan. Biarin aja kalau ada apa-apa (kecelakaan) orang kecamatan yang tanggung jawab,” ujar ibu rumah tangga yang enggan menyebutkan namanya ini. (Riko)