Aksi bejat dilakukan oleh Darsin Ragil Saputra (25). Pasalnya, pemuda tersebut tega mencabuli SNA, balita berusia 4,5 tahun.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi Timur, pada Selasa (21/3). Awalnya korban SNA dicabuli oleh Darsin setelah diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, Darsin meminta izin kepada ibu korban berinisial MRS hanya mengajak jalan anaknya untuk pergi ke lokasi pencucian motor. Karena kenal, pelaku diizinkan oleh ibu korban.
Di tengah jalan, pelaku berhenti ke sebuah warung dengan maksud membelikan SNA jajanan. Mereka lalu melanjutkan perjalanan hingga laju kendaraan mereka terhenti sebuah kebun kosong. Di lokasi itulah, Darsin melampiaskan hawa nafsunya ke korban. ”Setelah kejadian itu, korban diantar pulang dan pelaku juga kembali ke rumahnya,” ungkapnya.
Namun, aksi bejat pelaku terbongkar lantaran SNA selalu menjerit kesakitan ketika membuang air kecil. Awalnya MRS menduga jerit tangis anaknya disebabkan kemaluan korban kemasukan serangga. Namun, saat diamati terdapat luka sobek di bagian kelaminnya.
”Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke kami dan petugas langsung menangkap Darsin di rumahnya di daerah Rawalumbu pada Selasa (21/3) lalu,” jelasnya.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi. dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama lima tahun. (dny/yuz/JPG)