CILEGON – Perwakilan buruh dari tujuh serikat pekerja di Kota Cilegon diterima oleh Walikota Cilegon Tb Iman Ariadi di ruang kerjanya, Selasa (4/4) siang. Ada tiga poin yang telah menjadi kesepakatan bersama dari hasil mediasi itu.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, Ketua DPRD Cilegon, perwakilan Apindo Cilegon, Polres Cilegon, dan
Kodim 0623 Cilegon, serta ketua dari 7 perwakilan serikat buruh di Cilegon.
Berikut isi kesepakatannya:
1. Apindo mengklarifikasi bahwa Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cilegon bukan kewenangan Apindo. Oleh karena itu Apindo menyerahkan pelaksanaan UMSK Cilegon kepada perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon.
2. Walikota Cilegon, DPRD Cilegon, Polres Cilegon, dan Kodim 0623 Cilegon bersepakat untuk mengawal dan mendorong penegakan hukum oleh yang berwenang terhadap pelaksanaan UMSK Kota Cilegon tahun 2017.
3. Walikota Cilegon, DPRD Cilegon, Polres Cilegon, dan Kodim 0623 Cilegon bersepakat untuk mengawal dan mendorong penegakan hukum oleh yang berwenang terhadap pengusaha yang melakukan union busting (pemberangusan serikat buruh).
Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi kepada sejumlah wartawan mengatakan, permasalahan pembayaran UMSK kepada buruh di Kota Cilegon bukan ranah Pemkot Cilegon untuk mengatasinya. “Ini ranahnya pengawas. Ada di provinsi. Kita hanya mendorong penegakan hukumnya,” tuturnya.
Tadi pagi, ratusan buruh unjuk rasa di depan kantor Pemkot Cilegon. Mereka menuntut pemberlakukan UMSK Cilegon dan kebebasan bergabung di serikat pekerja.
Terkait tuntutan itu, perwakilan tujuh serikat pekerja yang unjuk rasa mengadakan pertemuan dengan Walikota Cilegon dan unsur pimpinan daerah untuk menemukan solusi. (Riko Budi Santoso/Rikosabita@gmail.com)








