SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Syafrudin mengungkapkan, sebagian besar perusahaan di bidang jasa kesehatan, industri kecil/sedang, perhotelan, dan peternakan di Kota Serang belum menaati peraturan pengelolaan lingkungan. Dari sekitar 120 perusahaan yang diawasi DLH, hampir semua tidak taat.
“Dalam peraturan pengelolaan lingkungan hidup itu kan ada perusahaan melaporkan penggelolaan lingkungan hidupnya ke DLH, misalnya bagaimana pengelolaan limbahnya dan lain sebagainya. Tapi sekarang sebagian besar belum melaporkan secara rutin. Jadi belum bisa dikategorikan memenuhi standar ketaatan terhadap aturan,” kata Syafrudin, pekan lalu.
Syafrudin menegaskan, lapor ke DLH itu kewajiban perusahaan, tapi yang rutin melaporkan hanya beberapa. Perusahaan yang sudah cukup patuh seperti RSUD Drajat Prawiranegara. Mereka rutin ada laporan bulanan dan tiga bulan. Dari laporan itu petugas survey ke lokasi.
“Sudah kami kasih tahu saat pembinaan kekurangan-kekurangan perusahaan, kemudian diarahkan agar melapor secara berkala. Sudah sering kami tegur, tapi mereka nampaknya kurang menghiraukan. Kami akan kirim surat teguran lagi di triwulan dua tahun ini, kami harap semua perusahaan taat aturan,” tuturnya.
Jika sudah tiga kali ditegur tak ada perubahan, kata Syafrudin, pihaknya akan melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut ke Walikota untuk diberikan sanksi.
Kepala Seksi Limbah B3 pada DLH Kota Serang Yulia Hidayat mengatakan, aturan melaporkan pengelolaan lingkukangan hidup oleh perusahaan itu berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian terkait persoalan pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan Pencemaran air itu ada peraturannya lagi yaitu diatur dalam peraturan pemerintah (PP). (Ade Faturohman/adesulhan@gmail.com)










