CILEGON – Sebanyak 13 orang atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diciduk oleh Satnarkoba Polres Cilegon. Penangkapan skala besar ini dilakukan dengan waktu singkat saat jajaran Polres Cilegon menggelar Operasi Antik Kalimaya 2017 yang dimulai pada 26 April hingga 5 Mei lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ke-13 tersangka yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,97 gram. 10 dari 13 tersangka, sambung Romdhon merupakan jaringan pengedar narkotika di wilayah Anyer, Ciwandan, Ciwaduk, dan Kota Cilegon.
“Ada 3 orang residivis atas kasus yang sama yang kita tangkap. Yaitu AB (39), I (33), dan P (44). Dari tersangka AB kita dapati barang bukti yang terbanyak yaitu 6 paket sabu-sabu dengan bruto 3,57 gram. Ke-13 tersangka ini semuanya laki-laki,” katanya, saat menggelar ekspose di Mapolres Cilegon, Rabu (10/5) sore.
Ditegaskan Romdhon, meskipun Operasi Antik Kalimaya 2017 telah usai namun jajaran Polres Cilegon terus memburu jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dalam menyambut bulan ramadhan ini. “Kita ingin bagi yang tertangkap agar ada efek jera dan untuk masyarakat ada efek cegah agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan mengatakan penangkatan atas ke-13 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Sebelum operasi antik kalimaya 2017 dilaksanakan, ke-13 tersangka sudah masuk sebagai target operasi kepolisian.
“10 orang sebagai pengedar dan 3 orang pemakai. Aktifitas mereka sudah kita pantau. Penangkapan kebanyakan berlangsung dipinggir jalan dan rumah kontrakan yang ditempati pelaku,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)








