POLRES Bogor berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor.
Polisi mengamankan lima orang tersangka dalam penangkapan tersebut. Mereka adalah FF (18), Ap (19), Sah (33), IM (24), dan MAB (30).
Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan tersebut telah melakukan aksinya lima kali di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yakni empat kali di Kelurahan Sukahati dan sekali di Desa Leuwinutug.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor ketika diparkir dalam keadaan tidak dikunci stang, atau kunci masih menempel di sepeda motor. Kemudian sepeda motor tersebut didorong dengan menggunakan kaki oleh pelaku lain dengan menggunakan sepeda motor pelaku,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (19/5), dilansir JawaPos.com.
Yusri mengatakan aparat kepolisian berhasil menangkap para pelaku selepas melacak dan mengikuti jejak Global Positioning System (GPS) yang tertempel pada motor salah seorang korban yang dibawa pelaku.
“Salah satu sepeda motor memakai GPS, anggota Satreskrim Polres Bogor menelusuri jejak GPS tersebut,” katanya.
Hasil penelusuran, sejumlah anggota komplotan diamankan di Kota Depok. Keempat sepeda motor tersebut yakni Honda Vario dengan nomor mesin JFG1E1103634, JFB1E1363926, KF11E1579716, dan satu unit Honda Beat JF21E1266551.
“Para pelaku dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Kepolisian juga masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya. (nif/rmol/mam/JPG)