SERANG – Kasus pemasangan kamera pengintai atau CCTV di kamar mandi kos-kosan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Mulana Hasanuddin Banten dihentikan Polres Serang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa, kasus tersebut tidak ada unsur pidana karena tidak ada konten yang direkam, Untuk dijerat dengan pasal ite tidak ada juga konten yg disebarluaskan,” ujar Kapolres Serang AKBP Komarudin, Selasa (1/8).
Menurut Komarudin, berdasarkan informasi terakhir, pelaku dan korban sudah melakukan musyawarah dan memutuskan untuk berdamai. “Kita juga masih menunggu surat permohonan maaf pelaku terhadap korban,” ujarnya.
13 mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten berbondong-bondong membuat laporan ke Mapolres Serang Kota. Laporan tersebut dibuat setelah para mahasiswi tersebut mengetahui A, pemilik kos memasang CCTV di kamar mandi kosan tersebut.
ES, salah satu korban menuturkan, tindakan bejat pria beranak dua tersebut terbongkar setelah salah satu dari penghuni kosan di bilangan Palima perbatasan dengan Kecamatan Pabuaran, Kota Serang tersebut melihat benda menyerupai jam tangan di pelapon kamar mandi kosan.
Ketika diperiksa, rupanya, benda yang menyerupai jam tangan tersebut adalah kamera pengintai atau CCTV. “Ditanya ngakunya sensor mobil,” ujar ES, Sabtu (29/7).
Berdasarkan keterangan Komarudin sebelumnya, pelaku yang diketahui pemilik sudah memasang CCTV tersebut lebih dari satu tahun. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









