CILEGON – Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Sukari diperiksa oleh Satuan Reskrim Polres Cilegon, Kamis (7/9 sore). Ia dilaporkan oleh warganya sendiri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana desa.
“Kades ini sudah memalsukan tanda tangan bendahara atau bagian keuangan. Kemudian setiap pelaksanaan program kerja, LPM (Lembaga Pemerdayaan Masyarakat-red) dan yang lainnya juga tidak dilibatkan,” katanya.
Kata dia, dari informasi dan pengakuan bagian keuangan, Kades tersebut diduga sudah memalsukan tandatangan untuk pencairan uang pekerjaan 9 proyek pembangunan di Kelurahan Pulo Panjang. Salah satunya pembangunan betonisasi pada tahun 2016 lalu. “Bagian keuangan merasa mengeluarkan tiga cek kosong untuk beberapa pekerjaan. Tapi setelah di cek ke Bank ada 9 transaksi dengan total anggaran lebih dari Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Dijelaskannya akibat pemalsuan tandatangan dan belum dibuatkannya laporan pertanggungjawaban itu, pada tahun 2017 ini dana desa untuk Kelurahan Pulo Panjang tidak dapat dicairkan lantaran jadi temuan oleh Inspektorat Kabupaten Serang.
“Sekarang pembangunan desa di Pulo Panjang terhambat, karena anggaran tahun 2017 tidak dapat dicairkan. Karena anggaran tahun 2016 belum dibuat pertanggungjawabannya,” katanya.
Jika terbukti bersalah ia menegaskan warga menuntut agar kades tersebut dicopot dari jabatannya dan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. “Kita minta kasus ini cepat diusut, kembalikan uang masyarakat. Karena ulahnya, pembangunan di desa Pulo Panjang terhambat,” tuturnya.
Terpisah ditemui di Mapolres Cilegon, Kades Pulo Panjang, Sukari enggan memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di unit III Satreskrim Polres Cilegon. “Saya belum bisa komentar, karena masih menjalani pemeriksaan,” katanya. (Rikosabita@gmail.com)








