MAUK – Tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banten, Polres Tangerang dan TNI menggerebek CV Horindo, pabrik pakan ternak di Kampung Sawahbesar, RT 012, RW 05, Desa Maukbarat, Kecamatan Mauk, Kamis (7/9). Diduga pabrik tersebut mengolah makanan kedaluwarsa menjadi pakan ternak.
Kepala Balai Besar POM Banten Nurjaya Bangsawan menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari laporan anggota Koramil 03/Mauk yang melaporkan adanya peredaran mi tanpa merek. Setelah disisir ternyata mi kedaluwarsa tersebut berasal dari pabrik tersebut.
Di lokasi, petugas tak bisa menemui Dodo, sang pemilik pabrik. Tim BPOM juga meminta pekerja pabrik menunjukkan lokasi tempat penyimpanan seluruh makanan kedaluwarsa yang diedarkan ke pasar.
Saat memasuki gudang tersebut, BPOM melihat banyak tumpukan makanan kedaluwarsa seperti biskuit, permen dan jenis makanan ringan lainnya. ”Satu rumah belum bisa dihitung. Satu gudang besar. Orang masuk saja susah, padat,” ujarnya kepada Radar Banten.
Nurjaya mengatakan, tim juga meminta keterangan sang kepala gudang bernama Herawati. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mi instan itu dipasok dari gudang PT Indomarco. ”Cuma bumbu dan penyedap lainnya dipisahkan,” jelasnya.
Mi-mi yang sudah terkumpul selanjutnya dibawa ke Cabang CV. Horindo bagian produksi di Jalan Aryakamuning, Kota Tangerang. ”Di tempat itu, nantinya mi-mi kedaluwarsa kemudian digiling dan dijadikan pakan ternak lalu di kirim ke PT. TUM dan lain-lain,” jelasnya.
Meski sudah mengantongi barang bukti, pemilik pabrik pakan ternak berbahan baku makanan kedaluwarsa belum ditetapkan sebagai tersangka. ”Saat ini masih saksi karena menunggu hasil laboartorium. Jika hasilnya berbahaya maka pemilik akan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” tegas dia.
Selain berbahan baku kedaluwarsa, pakan ternak ini juga tidak memiliki izin. Akibat bisnisnya mengedarkan makanan berbahaya, pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang pangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (TOGAR/RBG)









