JAKARTA – Kabar gembira bagi sekolah yang selama ini menggantungkan pemasukan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan besaran dana BOS.
Besaran dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp800 ribu per siswa per tahun. Kemudian untuk SMP dipatok Rp1 juta per siswa per tahun dan di SMA SMK dana BOS sebesar Rp1,4 juta per siswa per tahun.
Dalam pembahasan anggaran 2018, Kemendikbud mengusulkan kenaikan unit dana BOS untuk semua jenjang pendidikan. Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp1 juta per siswa per tahun, SMP sebesar Rp1,2 juta per siswa per tahun, SMA sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun, dan di SMK sebesar Rp1,8 juta per siswa per tahun. Kemudian dana BOS untuk pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) diusulkan Rp2,25 juta per siswa per tahun.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, usulan kenaikan dana BOS itu bukan tahun ini saja disampaikan Kemendikbud. ’’Sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi belum diputuskan kenaikannya,’’ katanya, Jumat (15/9).
Hamid mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kemendikbud mengajukan penambahan satuan biaya dana BOS itu. Di antaranya, nominal yang berlaku sekarang tidak mengalami perubahan sejak ditetapkan pada 2015. Sementara setiap tahun keuangan selalu mengalami inflasi. Sehingga sekolah-sekolah semakin berat memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan sumber dana BOS.
Tahun depan alokasi dana BOS dipatok Rp46,695 triliun. Anggaran dana BOS ini dialokasikan untuk 47 juta lebih siswa di seluruh Indonesia. Anggaran dana BOS tahun depan lebih besar dibandingkan alokasi tahun ini yang tercatat Rp45,120 triliun. Anggaran dana BOS masuk kategori dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Sehingga anggarannya tidak mampir ke rekening Kemendikbud.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah tidak mempermasalahkan usulan kenaikan unit dana BOS itu. Menurutnya kalau selama ini dinilai kurang, memang dana BOS sama sekali belum bisa menutup 100 persen biaya operasional sekolah. Untuk jenjang SD saja, perhitungan Komisi X pada 2005 lalu, biaya operasionalnya mencapai Rp1,2 juta per siswa per tahun. ’’Itu hitung-hitungan pada 2005 lalu,’’ jelasnya.
Ferdiansyah mengakui ada kekhawatiran keuangan negara tidak cukup jika nanti besaran dana BOS ditambah. Politisi Golkar mengatakan kekurangan APBN masih bisa disiasati dengan skala prioritas. Menurutnya kalaupun APBN tidak mampu, kenaikan dana BOS cukup untuk jenjang SD dan SMP dahulu. Sebab jenjang ini menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UUD 1945 maupun UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Ferdiansyah, posisi saat ini belum ada kepastian apakah usulan kenaikan dana BOS oleh Kemendikbud itu bakal disetujui atau tidak. Kalaupun nanti tidak disetujui, dan dana BOS dirasa kurang, dia berharap partisipasi pemerintah daerah untuk ikut mengeluarkan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
Dia mengungkapkan banyak pemda yang sejatinya sudah mengucurkan Bosda. Sayangkan kucuran Bosda itu tidak berkelanjutan. ’’Kadang ada, kadang tidak ada. Sekolah tidak memiliki kepastian atas kucuran Bosda,’’ tuturnya. Bosda kerap mengucur di tahun-tahun politik daerah. Misalnya saat menjelang pemilihan kepala daerah. (JPG/RBG)