SERANG – Sebanyak 9 ribu tanah wakaf di Provinsi Banten sampai saat ini belum memiliki sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 20 ribu tanah wakaf yang ada di Banten.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten Syafuri menjelaskan, 20 ribu tanah wakaf memiliki luas kurang lebih 4 ribu hektar.
“Ini adalah tantangan bagi BWI untuk membenahi tanah wakaf di Banten,” ujarnya setelah acara Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di aula LPTQ Provinsi Banten, Masjid Raya Albantani, KP3B, Serang, Selasa (24/10).
Menurut Syafuri, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain khususnya lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf.
“Karena apabila tanah wakaf tersebut tidak bersertifikat, banyak dari ahli waris yang mengugat kembali, entah itu dari anak atau cucu pemilik tanah tersebut,” katanya.
Menurut Syafuri, pentingnya legalitas terhadap aset-aset yang telah diwakafkan, hal ini untuk mengantisipasi berbagai kasus penyerobotan tanah dan alih nama pewakaf.
“Program yang akan kita lakukan yaitu membuat database tanah wakaf di Banten, agar data yang kita miliki akurat dan sesuai dengan data yang ada di masyarakat, sehingga secara bertahap kita bisa melakukan sertifikasi,” katanya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta mengungkapkan, masalah wakaf selama ini adalah salah satu persoalan sensitif yang ada di masyarakat. Karena itu adanya kegiatan sosialisasi sertifikasi sangat penting untuk bisa menjamin kepastian hukum.
“Orang dulu dengan mudahnya menyerahkan tanah wakaf cukup dengan lisan, sekarang dengan adanya pembangunan di suatu daerah maka tanah mahal, sehingga banyak warga yang mempersoalkannya bahkan sampai ke meja hukum, di sinilah diperlukan fungsi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar tanah wakaf di Banten tidak ada persoalan dengan mengurus sertifikasi tanah wakaf,“ ungkapnya.
Pengalaman selama ini disebutkan Sekda, seringkali masalah tanah wakaf kadang-kadang timbul saat pemberi wakaf sudah tiada dan ahli warisnya menuntut. Agar kejadian yang tidak diinginkan itu tidak terjadi lagi, maka kepastian hukum tanah wakaf harus benar-benar diperhatikan.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. untuk itu BWI harus mempunyai program yang jelas dan mempunyai progres terhadap keberadaan tanah wakaf di banten,” jelasnya.
Sekda menambahkan tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.
“Kalau perlu adakan kerja sama dengan Badan Pertanahan untuk mengurus sertifikasinya. Intinya kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa,” ucap Sekda seraya berjanji akan meningkatkan anggaran untuk BWI Banten pada tahun depan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









