Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Kevin Harinusa mengatakan, ia bersama sejumlah anggota DPRD Kota Serang dan warga Legok untuk meminta langsung kepada pemilik pabrik mempertimbangkan semua masukan warga. Pasalnya, warga mengeluhan dan kekhawatir mengenai dampak limbah yang dihasilkan berusia 10 tahun tersebut.
“Setelah kami kroscek dan meminta keterangan pemilik perusahaan, pabrik ini produksi limbah plastik, berdiri sejak 2007 silam. Warga mengeluh pabrik itu selalu menimbulkan bau setiap malam, saa pabrik beroperasi,”katanya, Senin (13/11).
Baca Juga :
Tak hanya itu, mesin-mesin pada pabrik tersebut sering menimbulkan kebisingan yang parah, terutama getarannya. Kata dia, wargamerasa khawatir dengan limbah cair yang dibuang di lingkungan sekitar yang berdampak pada kesehatan masyarakat setempat.
“Setelah di kroscek, ada perijinan yang belum ditempuh, perijinannya di kabupaten, itu juga tahun 2007. Makanya kami akan kaji, apakah masih layak tempatnya, deket dengan lingkungan. Kami akan mengundang dinas terkait bersama-sama mendiskusikan apakah pabrik ini harus dipindahkan atau tidak,” ucapnya.
Dikatakannya, secara otomatis pabrik tersebut ilegal sebab ijinnya sudah kadaluarsa yang berijin di Kabupaten Serang bukan Kota Serang.
“Ketika pindah harus diperbaharui dari sisi RT RWnya juga akan kami kaji ulang, apakah masih laik menjadi pabrik atau tidak untuk beroperasi,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik perusahaan PT. Think Kyling Plastik Tantyo, mengaku belum mengetahui prosedur perpanjang perijinan. Ia tidak tahu Kota Serang menjadi daerah sendiri dan berpisah dengan Kabupaten Serang.
Menurutnya, selama pabriknya beroperasi selalu ada tim pengawas dari DPRD Kabupaten Serang dan Dinas Lingkungan Hidup (LH). Pikir dia, dengan adanya pengawasan itu pabriknya baik-baik saja.
“Kami memang belum ada penampung limbah. Limbah padat kami buang ke Cilowong, sementara limbah cair sibiarkan saja ke selokan,” ujarnya, Senin (13/11).
Ia menjelaskan, selama ini pabriknya itu memberdayakan warga sekitar untuk bekerja. Oleh sebabnya, ia merasa semuanya baik-baik saja.
“Perijinan memang di Kabupaten Serang. Tidak tahu kalau dari LH ada imbauan itu. Dulu dari Dewan juga datang, kalau tidak salah dari PDI P, pengawasan, lingkungan hidup Kata LH minimal 6 bulan, Nantilah dicoba dicek, kita sama sama kerja,” tuturnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).











