CILEGON – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon dituding mengalami kebocoran dari sektor parkir. Kebocoran itu diduga berjalan mulus lantaran adanya dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang telah bermain mata dengan pihak swasta pengelola parkir.
Hal itu lantang diucapkan oleh Asep Soenaryo selaku Koordinator Lapangan dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Front Aksi Mahasiswa (FAM) Cilegon bersama Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) yang berlangsung di Simpang Tiga kota Cilegon, Jumat (24/11) sore. “Mereka (DPRD Cilegon) seolah-olah buta melihat pendapatan asli daerahnya yang bocor. Ini harus diusut,” ujar Asep.
Sementara itu, Ketua Umum IMC Chairul Hidayat mengungkapkan kebocoran PAD itu terletak dari parkiran Ramayana Cilegon yang surat izin penyelenggaraan tempat kegiatan parkiran (SIPTKP) nya telah habis namun hingga kini pihak pengelolanya masih melakukan pemungutan tarif parkir.
“Kita mendesak penuntasan dugaan pungli parkiran Ramaya Cilegon dikarenakan habisnya SIPTKP. Ini juga karena lalainya fungsi pengawasan DPRD Cilegon. Dan dugaan oknum ASN yang bermain mata dengan pengelola parkiran Ramaya Cilegon juga harus dituntaskan,” ucapnya.
Ia mengaku bersama rekan-rekannya telah melaporkan kasus ini ke Polres Cilegon namun hingga kini belum juga mendapatkan keterangan mengenai persoalan parkiran Ramayana Cilegon itu. Ia menghitung kebcoran PAD itu mencapai Rp 8 juta dalam setiap harinya.
“Dasar hukumnya sesuai Perda nomor 9 tahun 2012 Bab 5 pasal 8 ayat 1 tentang penyelenggara tempat khusus parkir yang berbunyi ‘setiap penyelenggara parkir wajib memiliki izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk’,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)