“Sebagai ASN mari kita tingkatkan budaya malu. Malu menjinjing tabung gas 3 kg yang haknya masyarakat miskin. Kita gunakan LPG non subsidi agar subsidi yang digulirkan oleh pemerintah tepat sasaran. Sehingga subsidi pemerintah bisa dialihkan untuk hal lain seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sektor penting lainnya yang juga membutuhkan subsidi,” kata Edi.
Edi menjelaskan penyediaan dan pendistribusian LPG merupakan amanat dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Wali Kota Cilegon nomor: 500/4345/Disperind tentang Himbauan Penggunaan LPG 5,5 Kg dan 12 Kg.
Baca Juga :
“Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, telah menegaskan bahwa LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi pengguna rumah tangga dan usaha mikro. Dengan ketentuan tersebut maka jelaslah bahwa gas LPG 3 kg yang disubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” Edi mengingatkan.
Dalam deklarasi penggunaan LPG non Subsidi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Pemkot Cilegon di Aula II Setda Kota Cilegon, Rabu (29/11) ini, Edi menyampaikan amanat konstitusi yang menyebutkan kekayaan yang terkandung dalam bumi harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Saya berharap mulai saat ini ASN menyadari subsidi pemerintah adalah hak masyarakat miskin. Yang semula ASN menggunakan LPG bersubsidi (LPG 3 kg) harus beralih ke bright gas non subsidi (5,5 kg) atau LPG 12 kg. Kepada segenap ASN Cilegon diharapkan turut mengawasi program pemerintah ini,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









