SERANG – 240 ribu pil PCC diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Kamis (14/12) sekira pukul 10.00 di belakang Pondok Pesantren Bani Abas, Kampung Cisaka Rt 05/02, Desa Jati Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Muhamad Nurochman menjelaskan, pil tersebut dikemas dalam enam peti kayu dan 12 kardus. Pil tersebut dijual dengan harga per butir Rp 2.500.
“Pil tersebut kita amankan di sebuah mobil Granmax warna silver dengan plat nomor B 1286 GVI,” ujar Nurochman di kantor BNNP Banten, Jumat (15/12).
Menurutnya, berdasarkan keterangan warga, kendaraan tersebut dititipkan oleh seseorang. Namun sudah dua hari tidak diambil mobilnya. “Kemudian yang punya rumah laporkan kepada kita, langsung angota BNN lakukan pengecekan, ternyata di dalam mobil ini ada enam peti. Setelah kita buka ternyata obat-obatan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus obat terlarang tersebut menurut Nurochman, berkaitan dengan pengungkapan gudang produksi pil PCC di Rangkasbitung oleh Polda Banten.
“Setelah koordinasi dengan Polda, ternyata benar, ini adalah salah satu obat yang diproduksi oleh pabrik tersebut,” ungkapnya.
Pelaku sampai saat ini belum diamankan, namun BNNP Banten akan melakukan kerja sama dengan Polda Banten untuk mengungkap pelaku. Menurut keterangan pemilik pondok yang digunakan tempat mobil tersebut, hanya satu pelaku. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










