SERANG – Sabu seberat 1 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Sabu tersebut diperoleh BNN dari tangan YAW, SB, dan G yang merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Jambe Tangerang.
Kepala BNNP Banten M Nurochman menjelaskan, sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pada tanggal 27 Desember lalu di Cikupa, Kabupaten Tangerang dan sudah memiliki penetapan pengadilan.
“Pengungkapan sabu seberat 1 kilogram ini sudah berhasil menyelamatkan 4.000 generasi bangsa dari bahayanya narkoba,” papar Nurochman di kantor BNNP Banten, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Jumat (12/1).
Tersangka G alias Loyo merupakan pengendali peredaran sabu dari dalam Lapas Tangerang, sementara YAW dan SB berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Banten.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu ini rencananya diedarkan pada malam perayaan pergantian tahun baru,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pemusnahan sabu sendiri dilakukan dengan cara memblender kemudian dibuang ke dalam kloset dengan disaksikan perwakilan dari MUI Banten, Polda Banten, Kejaksaan, Pengadilan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









