EUIS Hendriani, ibu kandung Siti Marhatusolihat (18), meminta pelaku pembunuhan anak perempuannya itu dijatuhi hukuman setimpal. Permintaan itu disampaikan secara langsung kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Permohonan diberikan melalui surat tertulis. Diberikan saat persidangan. Isinya, agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan sadisnya,” kata pengacara keluarga korban, Andri Pratama, di PN Serang, Kamis (11/1).
Surat tulisan tangan Euis itu disampaikan sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa Er (17) digelar, kemarin (11/1). Dalam surat tersebut Euis mencurahkan perasaannya. Dia meminta keadilan bagi keluarganya. “Surat ini akan disampaikan juga ke Mahkamah Agung,” kata Andri.
Dalam sidang kemarin, terlihat penjagaan tidak terlampau ketat. Tidak ada personel polisi yang stand by di depan pintu ruang persidangan. Sesekali, terlihat aparat bersenjata laras panjang mengontrol pintu sidang.
Saat bersamaan, di luar gedung PN Serang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Banten menggelar unjuk rasa. Mereka mendesak majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan hukuman berat terhadap Er.
PERMAHI menilai, perbuatan terdakwa Er terhadap korban tergolong sadis. Er dinilai telah melakukan tiga kejahatan sekaligus. “Pertama, dia melakukan pembunuhan berencana dengan mengundang teman-temannya. Kedua, melakukan pemerkosaan, dan ketiga melakukan perampokan,” kata Ketua PERMAHI Ramadhan Igandi.
Ramadhan mendesak penuntut umum Kejari Serang membuat tuntutan pidana maksimal kepada terdakwa Er. “Hakim harus berani memberikan putusan ultra petita (putusan di luar tuntutan-red),” jelas Ramadhan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Muhammad Maelan menegaskan, tuntutan pidana terhadap pelaku anak tidak dapat disamakan dengan pelaku dewasa. “Sesuai peraturan perundang-undangan, hukuman bagi pelaku anak setengah dari hukuman orang dewasa,” tegas Maelan.
Dia mengatakan, saat ini penuntut umum sedang membuat rencana tuntutan (rentut) untuk terdakwa Er. “Sekarang masih dibuat. Senin depan kan pembacaan tuntutan,” kata Maelan.
Er didakwa atas pembunuhan berencana Siti Marhatusolihat (18). Mayat Siti ditemukan di Sungai Cibongor, Kampung Katupang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (13/12/20017). Pembunuhan itu melibatkan R, Rd, dan Ds.
Atas perbuatannya, Er didakwa dengan dakwaan kombinasi. Pertama, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, kedua, Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang yang sama. Ketiga, Pasal 340 KUH Pidana jo 55 ayat 1 KUH Pidana, dan keempat Pasal 339 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana, terakhir Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana. (Merwanda/RBG)










