CILEGON – Polres Cilegon meminta peran aktif masyarakat guna menekan tingginya angka tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon. Bahkan disebut, setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk menangkap para pelaku tindak kejahatan.
Namun penangkapan yang hendak dilakukan oleh warga jangan sampai kebablasan. Ada aturannya. Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan warga hendaknya hanya menangkap para pelaku kejahatan yang tertangkap tangan. Kemudian segera diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Sesuai pada Pasal 111 KUHP. Masyarakat juga punya kewajiban dan punya hak menangkap pelaku kejahatan yang dalam hal tertangkap tangan. Masyarakat itu mitra kepolisian,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cilegon, Senin (22/11).
Romdhon menghimbau agar para pelaku tindak kejahatan yang tertangkap tangan oleh warga jangan sampai dihakimi di tempat. Apalagi dianiaya dengan tangan kosong atau benda tumpul. Kasus main hakim sendiri ini paling banyak dilakukan terhadap para pencuri kendaraan bermotor bahkan juga di antaranya terhadap kasus perzinahan.
“Hal seperti itu sangat tidak diperbolehkan. Sudah ada petugasnya masing-masing, dan telah ada hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, itu sangat tidak diperbolehkan ya,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)










