SERANG – Gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) nasional, dalam rangka Pilkada Serentak 2018 telah dimulai sejak 20 Januari. KPU RI menerjunkan 385.791 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di 171 daerah. Di Banten, lebih dari sepuluh ribu PPDP yang dikerahkan di empat daerah.
Berdasarkan data KPU Banten, PPDP terbanyak diterjunkan di Kabupaten Tangerang, sebanyak 4.500 orang. Disusul Kota Tangerang sebanyak 3.093 orang, Kabupaten Lebak 1.897 orang, dan Kota Serang 960 orang. Jumlah PPDP itu disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
“Total ada 10.450 orang di Banten, mereka melakukan coklit data pemilih untuk Pilkada 2018 di empat kabupaten kota. KPU provinsi dan kabupaten kota hanya melakukan pendampingan,” kata komisioner KPU Banten Syaeful Bahri kepada Radar Banten, Senin (22/1).
Menurut Syaeful, hari pertama gerakan coklit di empat daerah berjalan lancar. PPDP yang dilengkapi dengan peralatan seperti rompi, tanda pengenal, buku panduan, dan aplikasi coklit serta formulir yang dibawa seperti formulir A-KWK, AA1-KWK, dan AA2-KWK mendatangi setiap rumah warga dari 20 Januari hingga 18 Februari. “Hari pertama, PPDP datang ke rumah para tokoh publik. Selanjutnya, berkeliling hingga tuntas pada 18 Februari nanti. Setiap PPDP harus mencoklit data pemilih untuk satu TPS,” ungkapnya.
Syaeful menegaskan, KPU Banten terus melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten kota terkait gerakan yang difokuskan untuk memutakhirkan data dan daftar pemilih tersebut. Termasuk soal honor PPDP. “Honor PPDP sebesar Rp 800 ribu, mereka bekerja selama satu bulan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, bagi KPU, gerakan coklit merupakan upaya untuk menyempurnakan data pemilih secara utuh. Syaeful menilai, persoalan data pemilih selama ini menjadi persoalan yang tak kunjung habis di setiap pelaksanaan pilkada atau pemilu. Sehingga, dengan mencoklit, semua warga bisa terdata sekaligus terdaftar menggunakan hak suaranya.
“Gerakan mencoklit yang berlangsung hampir satu bulan tersebut dimaksudkan untuk mengundang partisipasi aktif dan antusias masyarakat dalam menyukseskan pilkada 2018. Harapannya, dengan mendatangi langsung pemilih maka pemilih secara sadar mendatangi TPS pada hari H pencoblosan,” tambah Syaeful.
Berdasarkan data KPU RI, Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, dengan rincian 17 pilkada tingkat provinsi, dan 154 pilkada kabupaten kota. Di Provinsi Banten pilkada serentak digelar di empat daerah, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak. Gerakan coklit dilakukan serentak oleh 385.791 PPDP yang didampingi oleh 223.482 orang dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten kota, PPK, dan PPS.
Komisioner KPU RI Pramono U Thantowi menambahkan, KPU melaksanakan gerakan mencoklit sampai dengan 18 Februari 2018. “Target kami dalam mencoklit sampai hari akhir (18 Februari 2018), seluruh pemilih yang memang memenuhi syarat bisa terdaftar sehingga data Pilkada Serentak 2018 bisa lebih akurat,” katanya.
Secara nasional, lanjut Pramono, KPU menargetkan dapat mencoklit 1,9 juta jiwa warga Indonesia dalam sehari. Data itu nantinya juga untuk kepentingan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. “Setiap hari, PPDP akan mendatangi rumah-rumah warga sampai 18 Februari. Jadi, kami harap warga terbuka dan mau untuk dilakukan validasi data guna kepentingan pilkada dan pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, data pemilih kerap menjadi sesuatu yang dipermasalahkan dalam setiap penyelanggaraan pemilu. Dengan demikian, KPU wajib menjalankan tahapan coklit secara akurat. “Pastikan warga yang berhak memilih terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap),” katanya.
Mantan Komisioner KPU Banten itu menambahkan, ada empat hal penting lain yang mesti diperhatikan oleh KPU. Pertama, pastikan PPDP bekerja mencoklit. Kedua, pastikan PPDP benar-benar melakukan pendataan dengan melakukan kunjungan ke lapangan.
Ketiga, tempat-tempat rawan kependudukan harus mendapatkan perhatian ekstra, misalnya lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan (rutan), pabrik, lingkungan kampus, rumah sakit, dan tahanan kepolisian. Sedangkan poin keempat, pastikan penduduk yang dicatat sebagai calon pemilih memiliki identitas kependudukan, yakni KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil.
“Cermati sidalih (sistem informasi data pemilih), jangan sampai orang yang sudah mati atau dicoret kemudian muncul lagi di aplikasi,” ungkapnya. (Deni S/RBG)











