SERANG – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini masih menunggu proses analisis dampak lingkungan (Amdal) reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Tahapan reaktivasi jalur kereta yang telah lama mati tersebut baru bisa dilanjutkan jika proses Amdal telah selesai dilakukan Pemerintah Provinsi Banten.
Humas Balai Teknis Perkerataapian Jakarta-Banten pada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Samsuri mengatakan, ada tiga tahapan yang dijalankan untuk mengaktifkan kembali rel kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan. Tiga tahapan tersebut yakni, pra konstruksi, konstruksi dan operasional kereta api. “Target kita konstruksi dimulai 2019,” Jumat (26/1) lalu.
Untuk tahap prakonstruksi, pihak Kemenhub masih menunggu proses penyelesaian izin amdal dari Pihak Pemprov Banten. “Sejauh ini persiapan amdal sudah mendekati. Semoga dalam awal Februari ini bisa keluar. Setelah izin amdal baru ada langkah selanjutnya,” kata Samsuri.
Samsuri enggan memberikan informasi lebih jauh. Ia berdalih, masih menunggu amdal yang dikeluarkan pihak Pemprov Banten. “Kalau dari provinsi sudah turun (izin amdal-red) kami bisa memberikan informasi lebih detail dan luas. Sekarang koordinasi saja,” katanya.
Namun, ia mengaku, sejauh ini sudah melakukan sosialisasi pada warga Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang akan dilalui jalur tersebut. Sosialisasi dilakukan karena harus ada penertiban pada sepanjang jalur rel kereta api. “Kita bersama lingkungan hidup sudah melakukan sosialisasi jadi sosialisasi sudah kita lakukan kepada masyarakat dan aparat kelurahan kecamatan dan Kabu terkait yakni Pandeglang dan Lebak,” ujarnya.
Pada rapat tersebut turut hadir Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber daya Alam Setda Provinsi Banten Nana Suryana dan Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari. Namun, kedua pejabat tersebut enggan memberikan komentar ketika hendak diwancarai. Mereka berdalih belum melaporkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim sehingga tidak berani angkat bicara terkait proyek rel kereta api sepanjang 166,45 kilometer tersebut.
Belum lama ini, Gubernur Wahidin telah mengirim surat kepada Kemenhub. Surat tersebut berisi tentang percepatan jalur kereta api yang terbagi menjadi tiga jalur. Yakni, jalur Rangkasbitung-SaketiLabuan (56,45 kilometer), jalur Saketi-Malimping-Bayah (100 kilometer), dan jalur Cigading-Anyer Kidul (10 kilometer). Bahkan surat tersebut sudah dibalas oleh Kemenhub.
Dalam surat balasannya, Kemenhub menyampaikan tiga hal. Pertama, Kemenhub menyatakan bahwa kegiatan reaktivasi sedang pada tahap menyelesaikan dokumen perencananaan teknis yang memerlukan tiga DED dan Amdal. Rencana selanjutnya, akan dilakukan penertiban jalan pada segmen Rangkas-Pandeglang (18,6 kilometer) pada 2018, dan Pandeglang-Labuan (36,9 kilometer) pada 2019. Point ketiga, bila semua persyaratan sudah terpenuhi, maka rencana pembangunannya dimulai pada 2019 untuk segmen Rangkabitung-Pandeglang dan 2020-2021 untuk segmen Pandeglang-Labuan.
Dalam surat tersebut, Kemenhub juga meminta agar pemprov Banten memfasilitasi untuk percepatan penertiban izin lingkungan dan penertiban lahan sepanjang jalur kereta api.
Sebelumnya, seiring dengan proses reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan, tahun ini pemerintah akan menertibkan lahan jalur kereta api segmen Rangkas-Pandeglang. Hal tersebut terungkap dalam surat edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: KA 604/I/I PHB 2018 tertanggal 9 Januari 2018.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk percepatan penerbitan izin lingkungan dan penertiban lahan sepanjang jalur kereta api.
Terkait penertiban lahan sepanjang jalur kereta api, dalam surat edaran tersebut tertuang pembebasan lahan diminta dilakukan tahun ini dan tahu 2019 mendatang. Tahun ini penertibahan lahan dilakukan di segmen Rangkas-Pandeglang sepanjang 18,6 kilometer (KM), sedangkan tahun 2019 mendatang yaitu segmen Pandeglang-Labuan sepanjang 36,9 KM.
Surat edaran beserta isinya dari Kemenhub tersebut dibenarkan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Politisi Demokrat tersebut mengaku sudah menerimanya dan mengetahui permintaan dari Kemenhub terkait reaktifasi jalur kereta yang menghubungkan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tersebut.
“Ia benar, isinya untuk melakukan penataan dan pendataan kembali terkait jalur kereta api. Ada beberapa yang diaktifkan jalur lama, ada juga yang membuat jalur baru tapi tidak melenceng dari jalur lama,” ujar Iti saat dijumpai di Hotel Atria Tangerang Selatan, Senin (22/1).
Menurut Iti, Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut baik surat edaran tersebut mengingat kereta merupakan transportasi yang sesuai dengan ekonomi masyarakat. Selain itu, dengan terbukanya akses kereta api akan mendorong daya angkut masyarakat dan kunjungan pariwisata.
Terkait proses penataan, lanjut Iti, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi pemerintah pusat dengan melakukan pendataan, sosialisasi, dan Detail Engineering Design (DED) nya.
“Untuk pembebasan ranahnya di pusat,” kata Iti.
Iti berharap masyarakat Kabupaten Lebak mendukung proyek reaktivasi jalur kereta tersebut. “Ya, yang terdampak harus direlokasi, harus difahami tanah milik PT KAI, tidak akan diganti tapi hanya dikasih uang kerahiman,” jelas Iti. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)