slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Tambang Pasir di Mancak Diduga Ilegal

Aas Arbi by Aas Arbi
26-02-2018 22:53:39
in Hukum, Umum
Tiga Tambang Pasir di Mancak Diduga Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Ada tiga pertambangan pasir di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang diduga ilegal. Selain terindikasi tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan ini telah meresahkan dan merugikan warga. Hal ini ditemukan oleh Kader Muda Persatuan (KMP) Banten saat melakukan investigasi ke lokasi kegiatan eksploitasi.

Tiga titik pertambangan pasir itu berlokasi di kampung Pamekser RT 12/3, Desa Batu Kuda, dengan luas galian kurang lebih 9000 meter yang dimiliki FM. Kedua, di lokasi yang sama, di Kampung Pamekser RT 12/3, Desa Batu Kuda, luas galian kurang lebih sekitar 8000 meter, pemilik AO. Ketiga, di Kampung Kerapcak, Desa Batu Kuda, luas galian kurang lebih sekitar 1800 meter, pemilik MI.

Baca Juga :

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak Dua Penambang Pasir Ilegal di Mancak

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang, Kuasa Hukumnya Buka Suara

Ketua Kader Muda Persatuan (KMP) Banten Usep Saefudin mengatakan, KMP sebagai lembaga edukasi dan advokasi yang fokus terhadap pendampingan dan pembelaan masyarakat telah menerima pengaduan. Ada tiga titik galian pasir diduga ilegal yang berlokasi di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

“Galian pasir berlangsung selama tiga tahun. Sudah cukup meresahkan dan merugikan warga. Baik akses jalan, rusaknya sawah, sayuran dan kerusakan mata air. Dampaknya, kerusakan lingkungan yang cukup parah,” kata dia saat konferensi pers, di Kantor DPW PPP Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (26/2).

Setelah melakukan investigasi secara menyeluruh ke lokasi kegiatan eksploitasi alam itu, kata Usep, beberapa pengusaha telah melakukan galian pasir dengan cara menggunakan alat berat.

“Semakin banyak perusahan membeli sawah untuk dikeruk pasirnya. Dalam sehari saja, dari tiga galian pasir tersebut  menghasilkan kurang lebih dari 100 truk pasir, yang dibawa ke sejumlah wilayah di Banten,” paparnya.

Atas dasar tersebut, KMP Banten akan melakukan upaya hukum baik non litigasi atau litigasi sebagai langkah pembelaan terhadap masyarakat, sebagai korban langsung kerusakan atau pencemaran. 

“Yang nyata-nyata telah bertentangan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.” Tambahnya, sebagaimana Pasal 60 Jo. Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Langkah hukum yang akan, Usep tempuh, pertama melakukan upaya hukum gugatan tanggung jawab pidana mutlak atau strict liability karena di dalam unsur pasal 88 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. ”

“Tidak perlu dibuktikan lagi, karena masyarakat sudah merasakan dampak dan kerusakan eksploitasi galian pasir secara brutal,” terangnya.

Kedua, melakukan upaya hukum gugatan tanggung jawab perdata atau ganti rugi baik classical action, atau gugatan kelompok masyarakat sebagai pertanggungjawaban pelaku usaha  yang mengakibatkan kerugian terhadap korban.

“Kami akan lakukan koordinasi mediasi dan konsolidasi dengan stakeholder, pemangku kebijakan baik pusat dan daerah, unsur Bupati atau Gubernur untuk meminta menutup seluruh galian pasir yang tidak berijin,” pungkasnya.

Iqbal, Warga Mancak mengatakan  pertambangan pasir ini, dilakukan tanpa memikirkan dampak atau kerusakan yang akan terjadi. Banyak yang mengadu akan kegelisahan warga. 

“Sawah di sekitar pertambangan, ada lima kotak yang tidak tergarap setelah satu tahun pertambangan. Dan di bawah pertambangan pun ada delapan kotak yang tidak tergarap,” terangnya. (Anton Sitompul/antonsutompul1504@gmail.com).

Tags: Tambang Pasir Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

1.200 Ekor Sapi Di Lebak Wajib Bunting

Next Post

Ini Lima Kiat Memilih Makanan Diskon

Related Posts

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari
Hukum

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

by Fahmi
Minggu, 22 Februari 2026 21:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, seorang buruh, didakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak,...

Read moreDetails

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak Dua Penambang Pasir Ilegal di Mancak

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang, Kuasa Hukumnya Buka Suara

Ditetapkan Tersangka, Bos Tambang Pasir Ilegal di Cimarga Bakal Diperiksa Polda Banten

Tambang Pasir Ilegal di Cimarga, Polda Periksa Belasan Saksi

Polda Banten Kembali Tindak Tambang Pasir Ilegal di Lebak, Dua Bos Jadi Tersangka

2 Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tak Setor Jaminan Reklamasi

15 Hektare Lahan Rusak Akibat Tambang Pasir di Lebak, Dua Bos Tambang Jadi Tersangka

Kawasan Perhutani di Lebak Dijadikan Tempat Pertambangan Pasir Ilegal, Polda Banten Turun Tangan 

Next Post
Ini Lima Kiat Memilih Makanan Diskon

Ini Lima Kiat Memilih Makanan Diskon

Terkait Berita Hoax Soal Gempa, BMKG Resmi Lapor ke Polda

Ungkap Penyebar Hoaks Gempa Susulan, Bareskim Bantu Polda Banten

Direktur RSUD Banten Atur Jaspel, Didakwa Selewengkan Rp 2,3 M

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Indonesia open 2026

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Joaquin/Raymon Tumbang, Indonesia Perpanjang Puasa Gelar

Senin, 8 Juni 2026 09:06
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Saya Kalah oleh Panitia

Senin, 8 Juni 2026 07:43
Honorer kota tangsel

Pemkot Tangsel Pertahankan 480 Guru Honorer Pendidikan Lewat Skema PJLP

Senin, 8 Juni 2026 07:39
Pendidikan kabupaten Serang

Bupati Serang Minta Orang Tua Jadi Benteng Pendidikan Pertama untuk Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 07:27
Tempat Hiburan Malam Kabupaten Serang

Warga Desak Satpol PP Kabupaten Serang Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Senin, 8 Juni 2026 07:18
Pornografi serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Senin, 8 Juni 2026 07:03
Indonesia open 2026

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Joaquin/Raymon Tumbang, Indonesia Perpanjang Puasa Gelar

Senin, 8 Juni 2026 09:06
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Saya Kalah oleh Panitia

Senin, 8 Juni 2026 07:43
Honorer kota tangsel

Pemkot Tangsel Pertahankan 480 Guru Honorer Pendidikan Lewat Skema PJLP

Senin, 8 Juni 2026 07:39
Pendidikan kabupaten Serang

Bupati Serang Minta Orang Tua Jadi Benteng Pendidikan Pertama untuk Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 07:27
Tempat Hiburan Malam Kabupaten Serang

Warga Desak Satpol PP Kabupaten Serang Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Senin, 8 Juni 2026 07:18
Pornografi serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Senin, 8 Juni 2026 07:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Indonesia open 2026

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Joaquin/Raymon Tumbang, Indonesia Perpanjang Puasa Gelar

by Nurabidin
Senin, 8 Juni 2026 09:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Indonesia tanpa gelar di Indonesia Open 2026. Dua wakil Indonesia yang tampil di partai puncak turnamen BWF World...

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Saya Kalah oleh Panitia

by Mashudi
Senin, 8 Juni 2026 07:43

Saya termasuk orang yang sempat tidak yakin. Ketika teman-teman panitia me­nyam­paikan rencana menggelar jalan san­tai untuk HUT Radar Banten ke-26,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak