SERANG – Mulai tahun ini, seluruh kepala sekolah menengah keatas negeri baik SMA, SMK, SKh se-Banten wajib menyetorkan laporan harta kekayaan yang dimilikinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pada dasarnya kewajiban menyetor LHKPN berdasarkan undang-undang hanya pejabat eselon I dan jabatan strategis lainnya. Akan tetapi, dalam peraturan gubenur (pergub) yang diterbitkan di 2017, pemprov memasukan jabatan kepsek sebagai jabatan strategis.
“Kita memasukan kepsek itu sebagai salah satu jabatan strategis yang wajib LHKPN. Ini menjadi yang pertama,” ujarnya, Selasa (13/3).
Ia menjelaskan, setidaknya ada 3 alasan mengapa kepsek dimasukan dalam kategori jabatan strategis. Pertama, berkaitan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang memfokuskan bidang pendidikan.
Kedua, proporsi APBD untuk bidang pendidikan cukup besar sehingga diperlukan kepsek dengan integritas tinggi. Ketiga, kepsek merupakan kabatan publik yang sudah seharusnya mengedepankan transparansi.
“Kalau dilihat per sekolah mungkin enggak seberapa, tapi sekarang sudah besar juga Rp 2-3 miliar. Itu dikali ratusan sekolah sudah ratusan miliar. Artinya proporsi APBD di sekolah itu besar. Tentu agar misi itu (pembenahan bidang pendidikan-red) sukses perlu pembenahan dan kesiapan dari aparatur,” paparnya.
Terkait batas waktu pelaporan, kata dia, setiap kepsek diberikan waktu hingga akhir Maret ini. Bagi mereka yang tak menindaklanjutinya tentu pihaknya akan memprosesnya mulai dari hal yang bersifat administrasi.
“Masih ada waktu sampai akhir Maret. Jadi tidak hanya kepsek, sampai bendahara juga wajib,” ungkap mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang ini.
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada KPK Jeji Azizi mengatakan, LHKPN merupakan salah stau upaya pencegahan korupsi. Sebab, melalui laporan tersebut setiap penyelenggara negara dituntut untuk transparan.
“Nanti LHKPN ini diumumkan sekitar Juli sampai November secara nasional. Per instansi akan diketahui, siapa yang tepat waktu, tidak tepat waktu, lengkap dan tidak lengkap. Publik yang mengetahui item-item harta yang tidak disampaikan bisa memberikan feedback ke KPK atau pemerintah,” katanya.
Dalam penyusunan LHKPN, pelapor harus menyertakan dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan baik aset maupun harta pada lembaga keuangan. Adapun jenis harta yang tak wajib dilaporkan adalah yang belum memiliki ketetapan hukum seperti yang masih bersengketa atau warisan yang belum disepakati.
“Yang utama adalah bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Setelah Januari-Maret masih diperbolehkan menyampaikan LHKPN. Cuma nanti memengaruhi kepatuhan instansi, karena kalau lewat Maret itu masuk kategori tidak tepat waktu,” tuturnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)