SERANG – Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018, pemilih yang namanya tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) diwajibkan membawa KTP elektronik (KTP-el) ke TPS pada hari pemungutan suara, Selasa (27/6) mendatang. Apabila tak membawa KTP-el, pemilih tak dapat menggunakan hak suaranya.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, membawa KTP-el ke TPS itu diwajibkan. “Kalau tidak, tidak bisa nyoblos,” ujar Fierly, Kamis (15/3).
Untuk itu, tambahnya, KPU akan terus melakukan sosialisasi terkait peraturan baru itu. Pihaknya juga akan mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el dan mencoklit pemilih yang tidak memiliki KTP-el.
Kata dia, peraturan itu dijelaskan Komisioner Divisi Teknis KPU RI Ilham Syaputra pada bimtek gelombang III pemungutan dan penghitungan suara serta sosialisasi sistem informasi penghitungan (situng) Pilkada 2018, di Surabaya, Jawa Timur, 11-13 Maret lalu. Dalam sosialisasi itu dijelaskan, aturan tersebut mengadopsi perintah UU Pemilu, dimana disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pemilih adalah telah memiliki KTP-el. Untuk itu, KPU kabupaten kota dimohon memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait aturan itu kepada badan ad hoc, yakni di PPK, PPS, dan KPPS.
Kata dia, KPU RI juga menjelaskan proses pemungutan dan penghitungan sangat ditentukan oleh kualitas daftar pemilih yang kini sedang disusun. Pemilih yang memiliki hak untuk memilih di TPS, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT yang membawa KTP-el, pemilih yang terdaftar sebagai pindah memilih, menggunakan formulir A5-KWK (DPPh) dan membawa KTP-el, serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh tetapi memiliki KTP-el (DPTb). Ia mengatakan, pemilih diperkenankan menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB di TPS yang sesuai dengan alamat domisili KTP-el.
Anggota Bawaslu RI Afifudin menjelaskan, potensi masalah yang kerap muncul saat hari H pemungutan suara di antaranya adalah tidak akuratnya tata kelola logistik, pemilih yang memberikan hak suara lebih dari satu kali, potensi mencoblos kelebihan surat suara, potensi money politics, intimidasi terhadap pemilih dan petugas KPPS, hingga mobilisasi pemilih.
“Kami berharap jumlah kasus pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2018 ini semakin menurun,” ujarnya.
PSU bisa terjadi baik akibat rekomendasi Panwaslu maupun keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Biasanya PSU yang direkomendasikan terjadi akibat kelalaian petugas seperti membuka kotak suara tidak sesuai prosedur atau ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih, tapi bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. (Ina)










