TANGERANG – Dua wanita yang menjadi penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta, membawa sabu dan menyimpannya di dalam pembalut. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/3) lalu.
Dari hasil analisis, petugas mengamankan dua WNI ini, masing-masing berinisial RC (40) dan NO (20) untuk diperiksa secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga metamfetamin dalam pembalutnya.
Berat masing-masing barang tersebut 310 gram dan 356 gram. Totalnya, 666 gram.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari warga Afrika di Malaysia. Mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Jakarta.
Menurutnya, dalam temuan tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk bersama-sama melakukan Controlled Delivery dan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara meringkus lima tersangka lainnya yang di antaranya berperan sebagai eyeball dan penerima barang. Dan satu tersangka yang berperan sebagai pengendali jaringan. Keenam tersangka ini diamankan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. ”Semua tersangka sudah kami amankan,” katanya, Rabu (28/3).
Ia mengatakan, upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja. Tapi juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto mengatakan, peredaran narkoba, termasuk di Kota Tangerang belum dapat ditekan. Bahkan, banyak di antara mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu tersebut datang dari kalangan usia produktif.
Ditambahkan, ada dua jenis narkoba yang beredar dan dikonsumsi kalangan usia produktif, yakni sabu-sabu kristal atau cair dan ganja hingga obat-obatan terlarang. (gun/dai/sub/RBG)










