TANGERANG – Rony Mulia Rajaguguk (50) tak bisa berbuat banyak saat Tim Vipers Polres Tangsel meringkusnya. Ia ditahan tak jauh dari rukonya di Kelurahan Sawahlama, Ciputat, Tangsel, Rabu (11/4) malam.
Pria berdarah Batak ini merupakan penjual miras oplosan yang mengakibatkan kedua tetangganya yakni Rohman (34) dan Ade Firmansyah tewas diduga setelah menengak racikan miras oplosan.
Setelah dilakukan intergosi, terbukti tersangka menjual miras tanpa izin. Sayangnya, di lokasi ruko tersebut, polisi hanya menciduk tersangka dan tidak mengamankan miras oplosan.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho menerangkan, kedua korban yang merupakan sekuriti Perumahan Permata Bintaro, Ciputat adalah pelanggan tetap warung tersangka. ”Hampir setiap hari ke sana (warung Rony-red),” bebernya kepada Radar Banten, Kamis (12/4).
Dari keterangan tersangka, miras oplosan merupakan campuran dari jenis Vodka, Mansion, minuman suplemen bermerek Kratingdaeng dan minuman bersoda. Semua varian ini dicampur menjadi satu. Bukannya membawa kesenangan, miras oplosan tersebut malah mengantarkan kedua korban ke liang lahat. ”Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti miras oplosan,” terangnya.
Barang bukti yang dimaksud berupa 7 botol kosong Vodka, 2 Botol kosong Mension, 2 botol kosong kratingdaeng, 2 botol kosong Coca Cola dan sisa Fan ta dalam botol,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ke sehatan dan atau Pasal 136 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. ”Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Rohman dan Ade Firmansyah dinyatakan tewas usai menenggak aneka minuman keras yang dicampur sendiri. Saksi Suripto yakni rekan kerja kedua korban membenarkan ke dua nya telah meminum miras terus menerus pada hari Sabtu (7/4), sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Minggu (8/4) siang.
Aksi mabuk berjamaah ini kemudian dilanjutkan pada Minggu malam dan Senin (9/4) siang. Hingga akhirnya pada Rabu (11/4), keduanya tewas setelah mendapatkan perawatan intensif di RSU Kota Tangsel dan RS Sariasih, Ciputat.
Maraknya korban miras oplosan membuat Polresta Tangerang ikut ambil bagian dalam operasi tersebut. Dua daerah yang menjadi target operasi adalah Mauk dan Panongan. Kamis (12/4), sebanyak enam puluh botol miras golongan B merek Rajawali diamankan Polsek Mauk. Miras tersebut disita dari sebuah toko jamu yang berada di wilayah Kecamatan Mauk.
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, semua minuman keras ini akan diamankan untuk dihancurkan bersama dengan sitaan lainnya jelang Ramadan ini. ”Penjualnya sudah kami data,” tambahnya.
Sementara di Panongan, sebanyak delapan dus botol miras disita polisi dari sejumlah warung di Kawasan Citraraya dan sekitarnya. ”Penggerebekan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga pukul 02.00 pagi keesokan harinya,” jelas Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahanuji.
Selain di Tangsel, ada tiga warga Cisoka, Kabupaten Tangerang yang menjadi korban setelah menenggak minuman keras. Mereka diduga tewas karena overdosis. Ketiga korban diketahui bernama Hamjah (34), Jainudin (36), dan Irfan (40). Mereka minum minuman keras di Tempat Pemakaman Umum Cikuya, Solear, beberapa waktu lalu.
Polisi mendapat laporan kejadian itu pada Minggu (1/4). Setelah dicari tahu, ketiga korban ternyata sudah meninggal sejak Sabtu (31/3) setelah meminum miras pada malam sebelumnya.
Berdasarkan pengakuan keluarga, masing-masing korban sempat mengeluh sakit dan dibawa ke puskesmas serta rumah sakit. Sayangnya, tak satu pun nyawa korban yang bisa diselamatkan. (why/gar/ful/sub/RBG)