CILEGON – Manajemen PT Dongjin Indonesia mengaku salah terkait kasus penyalahgunaan visa yang dilakukan pejabat perusahaan berinisial LOK. Kemarin, dua perwakilan PT Dongjin Indonesia memberikan klarifikasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon terkait masalah tersebut, Senin (16/4).
Klarifikasi dilakukan langsung oleh Asisten Manajer HRD PT Dongjin Indonesia Karsa dan staf HRD PT Dongjin Ma’ruf kepada Kepala Disnaker Kota Cilegon Buchori. Menurut Buchori, dalam kesempatan itu perwakilan PT Dongjin Indonesia memaparkan duduk persoalan yang menimpa salah satu petinggi perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Anyar KM 123, Kecamatan Ciwandan itu. “Mereka mengaku salah karena tidak kontrol lagi,” kata Buchori setelah proses klarifikasi di kantor Disnaker Kota Cilegon, Senin (16/4).
Menurutnya, bagian HRD mengaku telah lalai atas kelengkapan berkas yang dimiliki oleh TKA asal Korea Selatan berinisial LOK itu. “Mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Kami juga mengingatkan pihak Dongjin untuk teliti dalam menempatkan TKA terlepas apa pun bagiannya di perusahaan,” jelas Buchori.
Disnaker meminta manajemen PT Dongjin Indonesia agar melaporkan pengganti LOK. “Tadi mereka langsung lapor yang gantinya. Yang gantinya itu Mister Kim, jabatannya sebagai manajer produksi,” ujarnya.
Pemanggilan terhadap PT Dongjin awalnya dijadwalkan pada Jumat (13/4) lalu. Namun karena dinilai surat pemanggilan yang dilayangkan Disnaker Kota Cilegon mendadak, PT Dongjin baru bisa memenuhi panggilan untuk klarifikasi kemarin.
Menurut Buchori, Disnaker Kota Cilegon hanya bisa melakukan klarifikasi dan memberikan imbauan. Adapun untuk tindakan pengawasan, berada di wilayah Provinsi Banten. “Klarifikasi tetap dilakukan oleh Disnaker Kota Cilegon agar pemerintah daerah yang menjadi lokasi berdirinya perusahaan itu mengetahui persoalan yang terjadi dari pihak yang bersangkutan,” paparnya.
Sementara itu, Karsa menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, LOK sudah tidak bekerja lagi di PT Dongjin. Namun, saat itu LOK sedang menggunakan seragam perusahaan yang bergerak di industri kimia itu.
Menurutnya, penggunaan seragam saat itu karena LOK sedang melakukan serah terima jabatan dengan orang lain yang menggantikannya. “Yang gantinya Kim. Tanggal 2 (April) datangnya,” kata Karsa.
Terkait kasus yang menjerat LOK, menurut Karsa, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Perusahaan akan menerima keputusan apa pun termasuk dideportasinya LOK oleh pihak Imigrasi.
Karsa mengakui, ketidakpahamannya terkait penempatan TKA. Ia mengaku segara urusan terkait TKA diserahkan kepada stafnya yang memahami hal itu. “Sebenarnya karena belum mengerti, yang mengerti staf saya,” katanya.
Karsa pun mengaku akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan oleh Disnaker Kota Cilegon terkait penempatan TKA di perusahaan yang bergerak di bidang kimia itu. Terkait kelengkapan berkas TKA pengganti LOK, saat ini pihak perusahaan sedang memprosesnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon mengamankan warga negara Kores Selatan berinisial LOK. Pria itu diketahui sebagai general manager (GM) PT Dongjin Indonesia. Dia diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Izin visanya turis, tetapi di Cilegon dia bekerja. (Bayu Mulyana/RBG)