PANDEGLANG – Seorang aktivis berinisial UFH warga Kecamatan Pagelaran, Pandeglang terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) jajaran Polres Pandeglang, saat menerima uang dari seorang pengusaha berisinisial ED, di depan Minimarket Ceria Mart tepatnya di Kampung Rokoy, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo pada Kamis (13/9) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berwarna putih transparan, satu telepon genggam, satu sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, uang tunai 100 lembar pecahan seratus ribu dengan jumlah keseluruhan Rp10 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutrianto Amstono menerangkan, penangkapan tersangka berawal, ketika ED mengadukan perilaku UFH yang berusaha melakukan pemerasaan. Polisi dan ED kemudian merencanakan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika menerima uang sebesar Rp10 juta.
“Dia (ED-red) menginformasikan kepada kita (Polisi-red) bahwa ada yang mencoba memerasnya, ya udah kita tindak lanjuti, malah kalau dia (ED-red) enggak melapor, dia bisa suap bisa kena juga, karena masuknya penyuapan,” katanya, kemarin.
Indra menerangkan, modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan uang dari pengusaha adalah dengan cara mengancam dan menekan korban. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, tersangka akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Tersangka mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan unjuk rasa yang dapat mengganggu pekerjaan proyek betonisasi di jalan Bama-Pagelaran. Selain itu, pelaku juga menceritakan pengalamannya kepada korban bahwa pelaku tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa sampai ada hasil dari objek unras dimaksud (memeras-red),” katanya.
Dari keterangan korban, lanjutnya, tersangka sudah sering mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa apabila tuntutan meminta sejumlah uang yang disampaikan tidak direspons. “Ancaman akan melakukan unjuk rasa itu telah beberapa kali disampaikan oleh tersangka kepada korban, baik melalui pesan singkat WA (whatsaap) maupun bertemu langsung dengan memperlihatkan biaya yang harus dikeluarkan dalam aksi unjuk rasanya, seperti biaya makan, sewa soundsistem, sewa kendaraan, dan lain-lain. Korban pernah menawarkan untuk memberi Rp3 juta, namun tersangka tidak mau dan tetap minta Rp10 juta,” katanya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oka Nurmulia Hayatman mengatakan, masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka pemerasan tersebut. “Masih kita dalami, apakah masih ada pihak lain atau tidak yang terlibat. Untuk sementara, tersangka mengaku melakukan pemerasan itu sendirian. Tetapi kita tidak bisa mudah percaya dan terus melakukan pendalaman,” katanya. (Adib F/RBG)









