CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menyurati pengelola tempat hiburan di Kota Cilegon. Surat itu sebagai imbauan agar tempat hiburan ditutup selama pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kota Cilegon.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur berharap, pengelola tempat hiburan menghormati pelaksanaan MTQ. “Biarkan lantunan ayat suci Alquran dan salawat menggema di Kota Cilegon,” ujarnya, Senin (28/1).
Kata Juhadi, surat itu hanya bersifat imbauan. Setelah surat itu disebarkan, pada pelaksanaan MTQ 11-14 Februari mendatang, Satpol PP akan melakukan pemantauan.
“Karena ini sifatnya imbauan tidak ada sanksi, hanya diperingati saja. Tapi, kita berharap pengelola hiburan menghormati itu,” paparnya. (Bayu Mulyana)









