SERANG – Kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Serang masih banyak yang mengontrak karena belum punya gedung sendiri. Seperti Dindikbud, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagperinkop dan UMKM).
Pemkot yang dilarang membangun kantor baru oleh KPK, jalan satu-satunya yang bisa ditempuh hanya mengontrak rumah untuk tempat kantor.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sudah meminta Pemkab Serang untuk menyerahkan aset-asetnya yang ada wilayah Kota Serang. “Saya berharap, Pemkab Serang menyerahkan asetnya meski harus bertahap. Kalau pun tidak semua harus ada jadwal penyerahannya. Sementara kita tidak pernah tahu apa dulu yang mesti diserahkan,” kata Syafrudin usai inspeksi mendadak di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Selasa (29/1).
Terlebih penyerahan aset tersebut sudah menjadi amanat undang-undang bahwa setelah Kota Serang terbentuk maka daerah induknya wajib menyerahkan aset perkantorannya kepada Pemkot Serang dengan durasi waktu maksimal lima tahun. Selain amanat undang-undang, lanjut dia, Pemkot Serang sangat membutuhkan aset perkantoran mengingat masih banyak kantor OPD yang belum memiliki kantor permanen. (Supriyono/Aas)









