JAKARTA – Pemerintah berencana mengembangkan KTP elektronik (KTP-el) menjadi e-ID (electronic identity). Pengembangan itu bakal dimotori oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dengan adanya e-ID, masyarakat bakal semakin mudah ketika membutuhkan data kependudukan untuk keperluan berbasis online.
Kepala BPPT Hammam Riza menuturkan, prinsip e-ID adalah pembuktian identitas berbasis elektronik. Pembuktian identitas tersebut bisa dilakukan di PC desktop maupun ponsel pintar (smartphone). “Dengan menggunakan biometrik seperti sidik jari dan face-recognition serta PIN,’’ jelasnya, Jumat (8/2).
Tentu saja untuk menerapkan e-ID itu diperlukan perangkat yang mendukung. Misalnya, ponsel yang dilengkapi sidik jari serta kemampuan membaca wajah penggunanya. Jadi, dengan adanya e-ID tersebut, masyarakat tidak perlu membuka dompet lagi untuk melihat nomor NIK, melakukan foto e-KTP, dan wajah untuk keperluan registrasi pada layanan publik berbasis online. Sebagai gantinya, masyarakat cukup melakukan scan sidik jari, face-recognition, dan memasukkan PIN.
Pada era e-ID nantinya juga bisa mencegah pembuatan akun ganda dengan identitas yang berbeda-beda. Misalnya, akun e-mail, media sosial, dan lainnya. “Dengan e-ID maka layanan publik akan mendapatkan kepastian tentang identitas individu orang yang meminta pelayanan,’’ jelasnya.
Meskipun banyak keuntungannya, Hammam mengatakan penerapan e-ID sebagai pengembangan KTP-el masih perlu mengkaji beberapa potensi persoalan. Di antaranya adalah dasar hukum e-ID. Kemudian pengamanan transmisi dan integritas data.
Selain itu, standar operasional prosedur (SOP) pemberian dan penerimaan layanan identitas elektronik pada sistem e-ID juga harus ditetapkan terlebih dahulu. Sehingga, harus jelas layanan digital apa saja yang bisa menggunakan e-ID. Serta diperlukan pengembangkan satu atau beberapa aplikasi yang bisa menggambarkan dengan tegas dan lugas manfaat dari e-ID tersebut.
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael A Purwoadi mengatakan, saat ini layanan publik terus berkembang. Di antaranya adalah semakin banyak layanan publik yang dibuka secara online. Namun, meski berbasis online, ada kalanya pengguna layanan tetap harus datang ke kantor untuk verifikasi identitas.
Untuk menunjang semakin banyaknya pelayanan publik berbasis online tersebut, keberadaan identitas digital atau e-ID sangat diperlukan. Sehingga ketika ada layanan publik yang berbasis online, benar-benar tidak membutuhkan kehadiran pengguna layanannya. Sebab, seluruh verifikasi identitas sudah digital atau elektronik. (jpg/alt/ira)









