SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019, baik capres, caleg, maupun calon dewan perwakilan daerah (DPD), yang lokasi pemasangannya melanggar aturan.
Penertiban yang dilakukan tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian, dimulai dengan apel di Alun-alun Barat Kota Serang, Jumat (15/2). Petugas dibagi menjadi empat tim dan menyebar ke sejumlah lokasi yang diduga terdapat APK, seperti spanduk dan baliho, yang lokasi pemasangannya melanggar aturan.
Lokasi penertiban di mulai dari kawasan Terminal Pakupatan, area taman Patung-Kemang, hingga Alun-alun Kota Serang.
“Semua peserta pemilu baik capres, DPR atau DPD kita tertibkan jika memang melanggar,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan di lokasi penertiban.
Menurut Aan, penertiban akan terus dilakukan terhadap APK yang pemasangan tidak sesuai ketentuan. “Yang pasang di pohon, tempat umum seperti taman, sekolah, tempat ibadah kita tertibkan,” katanya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya menyurati semua parpol peserta pemilu. “APK yang kita copot kita simpan sebagai barang bukti,” kata Aan.
Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Serang ada 11 jalan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Yaitu Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Maulana Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan KH Syam’un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syafe’i, Jalan Kimas Jong, dan Jalan Kho Ternaya.
Kemudian tempat fasilitas publik yaitu Taman K3 Kemang, Taman K3 Ciceri, Taman K3 Ciceri Bunderan, Taman Patung Debus, Taman depan Kopassus, dan Taman Kebonjahe. (Supriyono/Aas)









