RANGKASBITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memeriksa Sekretatis KPU Lebak Teddy Kurniadi, Senin (4/3), terkait penggunaan dana hibah pilkada Lebak tahun 2018 senilai Rp65,5 miliar.
Teddy tiba di Kejari Lebak Senin pagi sekira pukul 10.15 WIB. Usai registrasi mengisi daftar hadir di lobi kejari Lebak, mantan Camat Kalanganyar ini langsung menuju ruangan bagian intelijen.
Tedi diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana hibah Pilkada Lebak tahun 2018.
“Ya, hari ini pemanggilan Sekretaris KPU Lebak Teddy Kurniadi adalah lanjutan dari pul data (pengumpulan data) pul baket (pengumpulan bahan keterangan) yang kemarin telah kita klarifikasi kepadanya (Teddy). Termasuk dengan data – data atau dokumen yang masih kurang dibawa oleh KPU,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya, kepada Radar Banten.
Dia menegaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut tidak hanya sekretaris KPU saja, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang terkait dalam hal penggunaan dana hibah Pilkada Lebak tahun 2018.
“Kita juga akan mintai klarifikasi pihak-pihak terkait, baik itu dari internal KPU maupun dari luar KPU,” tegasnya.
Sekretaris KPU Lebak Teddy Kurniadi membenarkan panggilan klarifikasi kali kedua oleh Kejari Lebak. Namun, dia enggan memberikan komentar banyak.
“Iya tadi dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada Lebak tahun 2018. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada pihak Kejari Lebak,” katanya. (Nurabdin)









