SERANG – Meski bantuan keuangan (bankeu) sudah bisa dicairkan sejak akhir April, tapi belum ada kabupaten kota yang menindaklanjutinya. Dana bankeu kabupaten kota masih utuh di kas umum daerah Pemprov Banten sebesar Rp365 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, Pemprov Banten meminta kepada pemerintah kabupaten kota untuk segera mengajukan penyaluran bankeu tahun anggaran 2019.
“Hingga saat ini, dana itu masih mengendap di kas daerah karena belum ada satu pun daerah yang mengajukan pencairan,” ujar Dwi, Jumat (10/5).
Dwi mengatakan, hingga saat ini belum ada daerah yang mengajukan pendistribusian dana bankeu. Pihaknya masih menunggu. Padahal, tahun lalu, pada bulan April sudah ada yang mengajukan.
Ia menuturkan, sebaiknya pemerintah kabupaten kota bisa segera mengajukan pencairan karena pendistribusian bankeu dilakukan sebanyak empat tahap. Dikhawatirkan pencairan yang tak disegerakan akan berpotensi pada tak terserapnya anggaran secara penuh karena alasan waktu.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2019, pendistribusian bankeu dibagi empat tahap. Pendistribusian per tahapan adalah 20, 30, 30, dan 20 persen.
“Untuk pencairan tahap selanjutnya minimal progres kegiatan tahap sebelumnya 70 persen disertai laporan pertanggungjawabannya,” urai Dwi.
Ia mengatakan, bagi daerah yang ingin mengajukan pendistribusian bankeu tahap pertama ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Secara garis besar, bupati walikota harus terlebih dahulu menyerahkan berkas ke gubernur.
Isi berkas yang diserahkan harus dilengkapi beberapa hal, yang pertama adalah surat permohonan penyaluran bankeu. Kedua, kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani, dan distempel basah. “Selanjutnya yang ketiga, referensi bank kas umum daerah kabupaten kota yang dibubuhi stempel validasi,” terangnya.
Sedangkan syarat berikutnya, dilampiri dokumen pelaksanaan anggaran atau perubahannya (DPA/DPPA) yang menganggarkan program dan kegiatan yang bersumber dari bankeu. Terakhir, pemerintah kabupaten kota harus melampirkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan bankeu tahun anggaran sebelumnya.
Seperti diketahui, Pemprov Banten pada APBD 2019 mengalokasikan Rp365 miliar untuk bankeu delapan kabupaten kota. Rinciannya, Kabupaten Serang Rp60 miliar, Kabupaten Lebak Rp55 miliar, dan Kabupaten Pandeglang Rp50 miliar. Sementara untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, dan Kota Cilegon dibagi rata, masing-masing Rp40 miliar.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Banten Mahdani mengatakan, seluruh administrasi berupa payung hukum tentang bankeu sudah rampung dan disosialisasikan. Dengan rampungnya penyusunan regulasi pendistribusian maka bankeu sudah bisa dicairkan ke kabupaten kota. (Rostinah)









