LEBAK – Tiga orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada pemilu 2019 di Lebak menerima santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Santuan disalurkan langsung kepada ahli waris atau keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah menyatakan, ada lima orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia di Lebak. Lima orang tersebut, yakni Jumri dan Armin dari Kecamatan Warunggunung, Ade Suhaepi dari Kecamatan Cibadak, Suatma dari Kecamatan Cimarga, dan Mahpud dari Kecamatan Banjarsari. Tiga orang yang telah menerima santunan dari KPU RI, yakni Jumri, Suatma, dan Mahpud. Sementara itu, dua ahli waris lagi sampai sekarang belum menerima santunan dari KPU RI, yakni Ade Suhaepi dari Cibadak dan Armin dari Warunggunung.
“Santunan kepada keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sudah disalurkan melalui rekening masing-masing ahli waris. Jadi, uang tersebut langsung ditransfer ke rekening ahli waris sebesar Rp36 juta,” ungkap Ni’matullah kepada wartawan di Kantor KPU Lebak, Kamis (4/7).
KPU Lebak, lanjutnya, akan mengupayakan pencairan santunan terhadap dua orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Bahkan, pihaknya menunggu santunan terhadap anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit saat menjalankan tugas. Informasinya, anggota KPPS yang sakit juga akan menerima santunan dari KPU RI.
“KPU Lebak dan KPU Banten sudah terlebih dahulu menyerahkan santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Kami datang langsung ke rumah duka untuk menyerahkan bantuan alakadarnya tersebut,” ungkapnya.(Mastur)









