SERANG – Pemprov Banten bersama tim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan survei dan pendataan awal terhadap permukiman dan bangunan yang berada di jalur kereta api (KA) Rangkasbitung-Labuan yang akan direaktivasi.
Berdasarkan data sementara, ada 900 kepala keluarga (KK) yang tinggal di jalur rel KA Rangkasbitung-Pandeglang sepanjang 18,7 kilometer. Sedangkan di jalur rel KA Pandeglang-Labuan sepanjang 37,7 kilometer belum dilakukan pendataan.
Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pemprov Banten Nana Suryana mengatakan, program reaktivasi atau mengaktifkan kembali jalur KA Rangkasbitung-Labuan merupakan proyek pemerintah pusat. Pemprov Banten hanya membantu Kemenhub lantaran proyek tersebut lintas kabupaten kota (Lebak-Pandeglang).
Proyek reaktivasi jalur KA lintas Rangkasbitung-Labuan yang merupakan jalur KA nasional nonaktif sepanjang 56,6 kilometer tersebut rencananya dilakukan dengan dua segmen, yakni segmen pertama sepanjang 18,7 km antara Rangkasbitung-Pandeglang pada tahun anggaran 2019-2021. Sementara itu, segmen kedua sepanjang 37,7 km antara Pandeglang-Labuan pada tahun anggaran 2020-2022.
“Kami hanya melakukan survei dan pendataan awal terhadap permukiman dan bangunan yang berada di jalur KA Rangkasbitung-Labuan. Sementara pembangunan konstruksinya dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata Nana kepada Radar Banten, Kamis (18/7).
Dari hasil survei, lanjut Nana, terdapat sekira 900 KK yang tinggal di jalur KA Rangkasbitung-Pandeglang. Jumlah itu dipastikan akan bertambah bila surveinya dilakukan hingga jalur KA Pandeglang-Labuan. “Data sementara ada 900 KK di sepanjang jalur rel KA Rangkasbitung-Pandeglang. Data pastinya akan diketahui setelah diverikasi lebih lanjut oleh tim independen,” ungkapnya.
Selain permukiman warga, lanjut Nana, tim survei dari Pemprov Banten juga memetakan bangunan umum yang terdampak seperti rumah ibadah dan sekolah. “Kami juga menemukan ada bangunan sekolah di jalur KA, tapi tidak semuanya berada di jalur rel KA,” tuturnya.
Pihak Pemprov, lanjut Nana, tidak bertanggung jawab untuk anggaran pemberian kompensasi rumah yang akan digusur atau yang terdampak reaktivasi. Tapi, akan disiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk hitung-hitungan kompensasi warga yang terdampak. “Anggarannya dari PT KAI dan Kementerian Perhubungan. Jadi, kita hanya menghitung untuk kompensasi apa saja, kita sampaikan nanti untuk ditetapkan gubernur,” tegasnya.
Sesuai target, jalur Rangkasbitung-Pandeglang akan dimulai proses konstruksinya pada 2020. “Kegiatan pengerjaannya meliputi optimalisasi rel yang sudah ada serta penggantian komponen rel yang sudah tidak memungkinkan untuk digunakan,” bebernya.
Sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, tempat tinggal dan bangunan yang berada di jalur rel KA Rangkasbitung-Labuan akan ditertibkan setelah proses pendataan dan verifikasi dirampungkan. Meskipun jalur rel KA merupakan tanah negara, pemilik bangunan tetap akan mendapatkan kompensasi. Adapun besaran kompensasinya akan dihitung tim appraisal profesional untuk mencegah adanya penyimpangan. “Ya itulah, namanya reaktivasi pasti ada penertiban jalur KA,” ujarnya.
Ia berharap, reaktivasi berjalan sesuai target untuk mendukung pembangunan di Banten. Pemprov terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar reaktivasi berjalan lancar. “Kami menggariskan bahwa segala agenda ini sedapat mungkin selesai dan fungsional,” ujarnya.
Dikatakan Al Muktabar, Pemprov mendorong adanya keterbukaan dalam proses reaktivasi tersebut. Sehingga, tidak ada prasangka buruk dari masyarakat. “Karena, kami tidak ingin efek dari pembangunan tersebut berakibat buruk kepada proses pembangunan reaktivasi jalur kereta api,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Sumardi mengatakan, diberlakukannya kembali jalur kereta api Rangkasbitung-Labuan mulai 2019 hingga 2022 bertujuan untuk meningkatkan perekonomian wilayah melalui penguatan konektivitas.
“Selain itu, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas jalan raya serta meningkatkan kapasitas angkutan KA guna mendukung kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait kegiatan penertiban (penggusuran) lahan jalur KA reaktivasi Rangkasbitung-Labuan segmen satu, meliputi wilayah Kabupaten Lebak yang terdiri dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Warunggunung.
Menurut Sumardi, untuk Kecamatan Rangkasbitung terdiri dari tiga desa, yakni Muara Ciujung Timur, Muara Ciujung Barat, dan Cijoro Lebak. Sedangkan Kecamatan Cibadak terdiri dari lima desa, yakni Kaduagung Timur, Kaduagung Tengah, Malabar, Mekar Agung, dan Kaduagung Barat. Kemudian, untuk Kecamatan Warunggunung terdiri dari enam desa, di antaranya Selaraja, Sukarendah, Cibuah, Baros, dan Pasir Tangkil. Untuk Kabupaten Pandeglang, kata Sumardi, terdiri dari tiga desa, yakni Babakan Karanganyar, Kabayan, dan Kadomas. “Kalau ditotal semuanya berjumlah tujuh belas desa yang akan menjadi penertiban lahan,” jelas Sumardi.
Ia menambahkan, ruang lingkup kegiatan pembangunan segmen pertama terdiri dari pembangunan tiga unit jembatan KA antara Rangkasbitung-Pandeglang, pembangunan stasiun Pandeglang, pembangunan persinyalan dan telekomunikasi Rangkasbitung- Pandeglang, serta perbaikan geometri jalan KA dan penataan emplasemen atau penambahan sepur di stasiun.
“Rencana penertiban lahan Rangkasbitung-Pandeglang melengkapi data dukung proyek dan pembangunan reaktivasi antara Rangkasbitung-Labuan,” katanya. (Deni S/RBG)









