SERANG- Vonis banding mantan walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi masih dipelajari oleh pihak keluarga. Soalnya, terpidana enam tahun kasus suap analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Mal Transmart itu berencana mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK.
“Sedang dipertimbangkan (pengajuan PK-red),” ujar kakak kandung Tb Iman Ariyadi, Ratu Ati Marliati, dikonfirmasi wartawan di Lapas Klas II A Serang, Kamis (18/7).
Sebelumnya, Iman divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018). Dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp1,5 miliar 2017 lalu.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Hendri. Gratifikasi itu diberikan oleh mantan direktur utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, mantan manager Legal PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo.
Namun, Iman dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Upaya banding itu ditolak oleh majelis hakim PT Banten yang diketuai Agus Herjono dan hakim anggota Dermawan S Djamian dan Edi Suparta Raswadiputra. Putusan PT Banten itu inkrah lantaran Iman dan JPU tidak mengajukan upaya kasasi. “Putusannya sedang kami pelajari,” kata Ati.
Kasus suap itu bermula dari kerja sama antara PT KIEC dengan PT Trans Retail Indonesia (TRI) untuk membangun Mal Transmart Cilegon. Proses perizinan pembangunan dilaksanakan secara parsial di antaranya izin penanaman modal, amdal, SKLH, baru izin lain. PT KIEC mengadakan lelang dan dimenangkan PT Brantas Abipraya (BA). Manajer Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan menyerahkan dokumen izin lingkungan kepada Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo untuk diajukan ke DPMPTSP Kota Cilegon.
PT KIEC kemudian melakukan groundbreaking pembangunan Mal Transmart. Iman, Tubagus Dony Sugihmukti, dan jajaran manajemen PT BA dan PT TRI hadir. Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan lantaran terkendala proses perizinan.
Sesuai ucapan Dita Prawira, Hendri meminta Bayu Dwinanto Utomo menyediakan uang Rp2,5 miliar.
Kemudian dilakukan pertemuan membahas uang Rp2,5 miliar. Mereka yang hadir, Bayu mewakili PT BA, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Budiyanto, Dony Sugihmukti, Eka Wandoro mewakili PT KIEC, dan Akhmad Dita Prawira serta Hendri. Pada pertemuan tersebut, Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro Dahlan menyatakan keberatan atas permintaan Rp2,5 miliar. PT BA hanya menyanggupi Rp800 juta, sedangkan PT KIEC Rp700 juta.
15 September 2017, Tubagus Donny Sugihmukti menemui Iman di rumah dinas walikota Cilegon. Pertemuan menyepakati pemberian uang Rp1,5 miliar dan mekanismenya dalam bentuk sponsorship atau dana CSR untuk CU.
Seusai pertemuan, Iman memerintahkan Eka Wandoro menemui Akhmad Dita Prawira dan Chief Executive Officer (CEO) CU Yudhi Apriyanto di Birdie Cafe. Yudhi menyerahkan proposal sponsorship untuk pencairan dana. Hasil pertemuan itu dilaporkan Yudhi kepada Iman Ariyadi. Dengan meminjam ponsel milik Yudhi, Iman Ariyadi menghubungi Eka dan meminta dana diserahkan pada 18 September 2017 melalui rekening CU.
Pada 19 September 2017, pencairan dilakukan PT KIEC dengan cara ditransfer dari rekening PT KIEC ke rekening CU sebesar Rp700 juta. Pada 22 September 2017, cek senilai Rp800 juta dari PT BA dicairkan ke rekening proyek Mal Transmart. Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening CU.
Setelah uang dari PT KIEC dan PT BA telah ditransfer ke rekening CU, selanjutnya Iman memerintahkan Yudhi Apriyanto untuk mengambil uang guna kepentingan operasional pertandingan di Sleman, Jogjakarta, sebesar Rp347,9 juta, dan sisanya Rp1,152 miliar.
Menurut majelis hakim PN Tipikor Serang, penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tata kelola keuangan pemerintah. (Fahmi Sa’i/RBG)