SERANG – AS (27) diamankan polisi di warung tegal alias warteg di Kampung Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (2/9). AS diringkus lantaran diduga mencabuli AD (6).
Informasi yang diperoleh, pencabulan itu bermula saat AS menghampiri AD di lapangan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (2/9). Saat bertemu, warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang itu langsung memeluk dan memegangi kemaluan korban.
Perbuatan AS dilihat oleh IM, ibu kandung AD. IM yang tak mengenal AS langsung meneriakinya. AS panik dan berlari meninggalkan lokasi. Lantaran merasa telah aman, AS pergi ke salah satu warteg tak jauh dari lokasi. Namun, IM ternyata mengikuti pelaku hingga ke warteg. Saat bertemu, pelaku langsung diinterogasi oleh IM.
Perbincangan itu mengundang perhatian warga sekitar. Dalam hitungan menit, warga telah mendatangi warteg. Warga sempat menuduh AS sebagai penculik anak. Isu itu sempat menyulut emosi warga.
Namun, emosi itu dapat diredakan usai personel Satlantas Polres Serang Kota Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agus dan Brigadir Polisi (Brigpol) Chevi menghampiri lokasi. Pelaku kemudian dievakuasi ke Mapolres Serang Kota.
“Iya benar kejadiannya kemarin. Sudah (pelaku-red) diamankan oleh anggota kami,” kata Kasat Lantas Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rahman Cipta Prawira dikonfirmasi Selasa (3/9).
AS kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. AS terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UI RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “(Pelaku-red) sudah diserahkan ke Reskrim Polres Serang Kota,” kata Kasat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitra mengakui kasus dugaan pencabulan itu masih diproses. “Kasusnya sudah kami tangani,” tutur Ivan. (mg05/nda/ira)









