PANDEGLANG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pandeglang tahun 2019 terancam tak bisa dibahas. Penyebab hal itu, karena hingga kini pimpinan DPRD definitif beserta alat kelengkapan dewan (AKD) belum juga disahkan alias dilantik.
Padahal serharusnya, DPRD dan Pemkab Pandeglang awal bulan ini harus sudah melakukan pembahasan bersama mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) APBD 2019.
Sekretaris DPRD Pandeglang Entis Sutisna mengatakan, anggaran perubahan tidak bisa dibahas apabila masing-masing partai pemenang Pemilu 2019 belum memutuskan calon pimpinan DPRD Pandeglang periode 2019-2024.
“Dampak dari keterlambatan penetapan pimpinan itu terhadap perubahan anggaran. Kita enggak akan bisa menggunakan anggaran perubahan apabila pimpinan DPRD belum ada,” katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu (4/9).
Entis mengatakan, pembahasan perubahan anggaran seharusnya dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPRD Pandeglang periode 2014-2019 berakhir. Akan tetapi, kata dia, karena banyak anggota DPRD yang tidak terpilih, pembahasan pun tidak kunjung dilakukan. “Seharusnya sebelum masa jabatannya berakhir, perubahan anggaran dibahas dulu karena sudah diamanatkan dalam undang-undang,” katanya.
Entis mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada partai yang belum memutuskan calon pimpinan DPRD Pandeglang hingga Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB untuk menyerahkan rekomendasi calon pimpinan kepada Sekretariat DPRD agar bisa segera dilakukan pelantikan. “Kondisi ini yang membuat kita khawatir, karena kita juga dikejar waktu. Ini sudah seperti perang Baratayuda saja. Satu sisi kita didesak melakukan pelantikan, sementara partai pemenang pemilu belum memutuskan siapa calon pimpinannya,” katanya.
Entis mengaku akan segera menghadap Bupati Irna Narulita agar bisa membantu persoalan tersebut. Soalnya, kata dia, apabila perubahan anggaran tak terpakai, akan berdampak terhadap pembangunan dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2019 bertambah besar dibandingkan tahun sebelumnya. “Akan saya sampaikan juga kepada Ibu Bupati (Irna Narulita-red) agar bisa ikut membantu kita. Karena memang ini persoalan yang besar dan krusial. Kalau tidak segera diselesaikan, akan berdampak luas,” katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Pandeglang Wawan Purnawarman menjelaskan, mekanisme penetapan pimpinan dan AKD membutuhkan waktu dan proses yang panjang, karena setelah dilakukan pelantikan harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim terlebih dahulu sebelum melaksanakan program kerja di DPRD Pandeglang.
Oleh karena itu, kata Wawan, kepada parpol pemenang diharapkan segera menetapkan calon pimpinan DPRD Pandeglang agar program kerja yang dibuat bisa segera dilaksanakan. “Kita memiliki waktu sampai akhir September ini, kalau sampai terlewat kita tidak bisa menggunakan anggaran perubahan dan program kerja yang kita buat juga tentunya tidak bisa dilaksanakan. Sekarang kita khawatir, takut apabila hal itu sampai terjadi,” katanya. (dib/zis)