ICW Siap Ajukan Judicial Review
SERANG – Penolakan terhadap revisi UU KPK semakin meluas hingga ke daerah. Program studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta pun menggelar kuliah umum pendidikan anti korupsi tentang revisi UU KPK, dengan tema persimpangan jalan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meskipun komisioner KPK tidak ada yang hadir, namun aktivis anti korupsi Emerson Yuntho (mantan koordinator ICW) hadir dalam kuliah umum tersebut.
Menurut Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta Abdul Hamid mengatakan, pihaknya sengaja menggelar kuliah umum tentang revisi UU KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK.
“Hasil kajian kami, revisi UU KPK lebih melemahkan bukan menguatkan KPK. Makanya kami menggelar kegiatan ini,” kata Hamid.
Sementara Emerson dalam paparannya mengungkapkan, upaya pelemahan KPK sudah lama coba dilakukan oleh DPR RI.
“Catatan kami, ada 15 kali upaya pelemahan KPK sejak dulu oleh DPR RI. Dan tahun ini kembali dilakukan,” ungkapnya.
Bila DPR RI masih nekat mengesahkan revisi UU KPK, Emerson mengaku ICW dan masyarakat akan melakukan judicial review ke MK.
“Apa yang dilakukan FISIP Untirta perlu terus dilakukan, sehingga mahasiswa Banten ikut menyuarakan penolakan,” tegas Emerson.
Di akhir kuliah umum, ratusan mahasiswa Ilmu Pemerintahan membubuhkan tandatangan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU KPK. (Deni Saprowi)