LEBAK – SM, ayah yang tega menghamili anak kandungnya sendiri bernama HR (20), ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak dan Polsek Bojongmanik di Jakarta pada Jumat (11/10) pukul 2.00 WIB. Sebelumnya, pelaku kabur dari Kampung Bojongserang, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, setelah dilaporkan ke polisi pada awal Juli 2019 lalu.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, sebelum SM alias Maong ditangkap, polisi menerima informasi terlebih dahulu, apabila SM sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi pun berhasil menemukan pelaku. Tepat Jumat (11/10) dini hari, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Kemudian pelaku cabul itu dibawa ke Mapolres Lebak untuk ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Lebak Inspektur Polisi Satu (IPTU) Agus membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung.
Pelaku, kata dia, ditangkap di tempat kerabatnya di Jakarta. “Iya telah ditangkap. Keberhasilan membekuk pelaku cabul yang buron lebih dari tiga bulan berkat kerja keras penyidik dan informasi dari masyarakat,” kata Agus kepada Radar Banten, kemarin.
Terpisah, Kapolsek Bojongmanik Iptu Yedi Cahyadi membenarkan penangkapan SM. Kepada wartawan dia mengatakan, penangkapan pelaku cabul yang buron lebih dari tiga bulan itu dilakukan tim gabungan antara Polsek Bojongmanik dan Polres Lebak di Jakarta. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani proses penyelidikan. “Iya sudah ditangkap di Jakarta. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke unit PPA Polres Lebak,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, HR dicabuli ayah kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di SMP. Dia tidak berani melawan, karena SM kerap mengancam korban dengan menggunakan golok. Bahkan, ketika akan menyetubuhi HR di rumahnya, pelaku membawa golok. Tentu saja, kondisi tersebut membuat korban hanya bisa pasrah. Namun, pada pertengahan 2019, korban menceritakan kejadian nahas tersebut kepada kerabatnya.
Oleh karena korban hamil, pihak kerabat kemudian melaporkan SM ke Mapolsek Bojongmanik. Namun, pelaku kabur ke Lampung sebelum diamankan anggota Polsek Bojongmanik. Selama proses pelaporan, korban kemudian diungsikan ke rumah kakaknya di Jakarta. Tidak lama kemudian, polisi menjemput korban untuk divisum dan dimintai keterangan terkait peristiwa nahas yang menimpa anak yang masih belia itu. (tur/zis)








