SERANG – FI (18) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, Jumat (25/10). Penadah ponsel curian ini dibekuk di kediamannya di Taktakan, Kota Serang.
“Benar sudah diamankan (pelaku penadahan-red),” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maryadi dikonfirmasi Minggu (27/10).
Penangkapan terhadap FI berawal dari laporan korban Toadah (32) warga Kampung Kubangkampil, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Ibu rumah tangga tersebut menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Serang Jakarta tepatnya di Kampung Selikur, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang awal September 2019 lalu.
Berbekal dari laporan tersebut polisi melakukan proses penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap FI beserta barang bukti satu unit ponsel milik korban. “Tersangka kami amankan di rumahnya beserta satu unit ponsel (barang bukti kejahatan-red),” kata Maryadi.
Polisi kini memburu pelaku pembegalan tersebut. Sementara FI kini meringkuk di sel Mapolres Serang. Dia dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. “Untuk pelaku pembegalan masih dalam pencairan,” tutur Maryadi. (mg05/nda/ags)









