slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cilegon Dibui 12 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
30-10-2019 20:13:55
in Hukum
Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cilegon Dibui 12 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Polisi Tangkap Oknum Guru SDN di Tangsel Terkait Pelecehan Seksual Siswa

Lelaki Misterius di Lebak, Berbadan Tinggi dan Mengenderai Moge Tunjukan Alat Vital

Ini Tiga Perkara Pidana Umum Tertinggi Ditangani Kejari Lebak

Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Nasib Anggota KPU Kota Tangerang Ditangan DKPP




SERANG – Mulya Isnendar (45) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12
tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (30/10).
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Mulya dianggap telah terbukti
melakukan persetubuhan dengan siswinya sendiri berinisial PI (17).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12
tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hakim Nugraha saat membacakan amar putusan.

Perbuatan Mulya dianggap majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai dengan dakwaan alternatif pertama,” kata Arief dalam
persidangan yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Mulya dituntut pidana penjara selama 15 tahun denda denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pertimbangan perbuatan Mulya tidak mencerminkan sikap seorang guru yang seharusnya menjadi teladan sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, Mulya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Kasus persetubuhan tersebut terjadi parkiran pusat perbelanjaan di
Kota Cilegon, Selasa (26/03) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu Mulya menyetubuhi PI di dalam mobilnya. Sebelumnya, Mulya mengungkapkan rasa sukanya kepada PI melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/3). PI yang menaruh hati, menerima cinta dari guru olahraganya tersebut.

Sabtu (23/3) Mulya dan PI bertemu di ruangan Unit Kesehatan Sekolah
(UKS). Saat berada di ruangan berdua, Mulya melakukan perbuatan cabul
kepada PI. Kasus persetubuhan tersebut terungkap pada Selasa (26/3) sekira pukul 19.00 WIB. Saat tiba di rumah, PI diinterogasinya oleh ayahnya lantaran mendapat informasi hubungan asmara tersebut. Kepada ayahnya PI mengakui telah berpacaran dengan Mulya. Bahkan dia mengaku telah disetubuhi. Orangtua PI yang tidak terima perbuatan Mulya
melapor ke Mapolres Cilegon.

Polisi yang menerima laporan memeriksa Mulya. Usai diperiksa.dan mendapat barang bukti yang cukup Mulya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas vonis tersebut Mulya yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Cilegon. (Fahmi Sai)

Tags: Asusila
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Bentuk Forum Kabupaten Serang Sehat

Next Post

Ratu Ati Ajak PAN Lanjutkan Koalisi dengan Golkar

Related Posts

Oknum Guru SDN di Tangsel Terlibat Pelecehan Seksual Siswa
Berita Utama

Polisi Tangkap Oknum Guru SDN di Tangsel Terkait Pelecehan Seksual Siswa

by Syaiful Adha
Selasa, 20 Januari 2026 21:53

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Kota Tangsel menangkap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN)...

Read moreDetails

Lelaki Misterius di Lebak, Berbadan Tinggi dan Mengenderai Moge Tunjukan Alat Vital

Ini Tiga Perkara Pidana Umum Tertinggi Ditangani Kejari Lebak

Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Nasib Anggota KPU Kota Tangerang Ditangan DKPP

Anggota KPU Kota Tangerang Disidang DKPP, Dugaan Pelanggaran Asusila

2 Tersangka Penculikan dan Pencabulan Anak Terancam Hukuman Kebiri

Dindik Tangsel Ungkap Dugaan Asusila Pegawai SMPN 10 Tangsel

Guru SMKN 5 Diduga Cabuli Siswi Dipecat 

Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Tangsel Diancam Pasal Berlapis

Buntut Dugaan Asusila, Kwarcab Tangsel Cabut Penghargaan dan Hak Mengajar Guru HDW

Next Post
Ratu Ati Ajak PAN Lanjutkan Koalisi dengan Golkar

Ratu Ati Ajak PAN Lanjutkan Koalisi dengan Golkar

Panitia Mukota Kadin Cilegon Bersikap Netral

Lukisan Kreasi Pemuda Hiasi Jalan Kampung Cireundeu

Lukisan Kreasi Pemuda Hiasi Jalan Kampung Cireundeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:32
Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:29
Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Jumat, 1 Mei 2026 08:28
Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 08:01
Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Jumat, 1 Mei 2026 07:57
Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Jumat, 1 Mei 2026 07:53
DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:32
Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:29
Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Jumat, 1 Mei 2026 08:28
Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 08:01
Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Jumat, 1 Mei 2026 07:57
Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Jumat, 1 Mei 2026 07:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

by Yusuf Permana
Jumat, 1 Mei 2026 08:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten memberikan 21 catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Banten tahun...

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

by Rostinah
Jumat, 1 Mei 2026 08:29

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak