TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pelaku penculikan dan pencabulan kepada para siswi di Tangsel, DG dikenakan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, DG dikenakan sejumlah pasal yang memberatkan perbuatannya.
Adapun diantaranya Pasal 81 dan 82, UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Alvino, Minggu 29 September 2024.
Selain itu. terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan penambahan sepertiga dari ancaman pidana, yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Kemudian pelaku DG juga dikenakan Pasal 83, UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” jelasnya.
Hukuman DG juga diperberat dengan Pasal 6 Huruf C, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujarnya.
Sementara Pasal 15 ayat (1) huruf g
Ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah satu per tiga jika dilakukan terhadap Anak.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel telah menangkap dan menahan DG, pelaku penculikan dan pencabulan kepada siswi SD berinisial AN di Ciputat, Kota Tangsel.
DG ditangkap di rumahnya, di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Rabu 25 September 2024, malam.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui DG adalah orang yang sama yang melakukan penculikan dan pencabulan kepada S siswi kelas 2 SDN di wilayah Kedaung dan B siswi SD kelas 3 SDN di wilayah Jombang.
“Pelaku mengakui perbuatan serupa pada dua kasus sebelumnya yang terjadi di Kedaung dan Jombang pada Agustus lalu. Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku” ungkap Rizkyadi, Jumat, 27 September 2024.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











