• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Tangsel Diancam Pasal Berlapis

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Minggu, 29 September 2024 10:17
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Tangsel Diancam Pasal Berlapis

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pelaku penculikan dan pencabulan kepada para siswi di Tangsel, DG dikenakan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, DG dikenakan sejumlah pasal yang memberatkan perbuatannya.

RelatedPosts

Kapolri Suyudi Ario Seto

Kiprah Suyudi Berantas Kampung Narkoba hingga Tangkap Buron Internasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:58
Suyudi Ario Seto

Suyudi Jadi Kapolri, Rekam Jejak di BNN Ungkap Lebih dari 8 Ton Narkotika

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:54
Walk Out Fraksi PDI Perjuangan DPRD Serang

Soal Walk Out saat Rapat Paripurna, Ini Kata Politisi PDI Perjuangan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:33
Satgas Pengawasan Tambang Kabupaten Serang

Pemkab Serang Bentuk Satgas untuk Awasi Aktivitas Tambang

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:28

Adapun diantaranya Pasal 81 dan 82, UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Alvino, Minggu 29 September 2024.

Selain itu. terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan penambahan sepertiga dari ancaman pidana, yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

Kemudian pelaku DG juga dikenakan Pasal 83, UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” jelasnya.

Hukuman DG juga diperberat dengan Pasal 6 Huruf C, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujarnya.

Sementara Pasal 15 ayat (1) huruf g
Ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah satu per tiga jika dilakukan terhadap Anak.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel telah menangkap dan menahan DG, pelaku penculikan dan pencabulan kepada siswi SD berinisial AN di Ciputat, Kota Tangsel.

DG ditangkap di rumahnya, di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Rabu 25 September 2024, malam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui DG adalah orang yang sama yang melakukan penculikan dan pencabulan kepada S siswi kelas 2 SDN di wilayah Kedaung dan B siswi SD kelas 3 SDN di wilayah Jombang.

“Pelaku mengakui perbuatan serupa pada dua kasus sebelumnya yang terjadi di Kedaung dan Jombang pada Agustus lalu. Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku” ungkap Rizkyadi, Jumat, 27 September 2024.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AKP Alvino CahyadiAsusilaDarurat PenculikanHukumkriminalpencabulanPenculikanPolres TangselPolsek Ciputat TimurSat Reskrim Polres Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perbaiki Kabel Rusak, Mobil PLN di Lebak Malah Tertimpa Pohon

Next Post

Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur Privat 5G

Next Post
Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur Privat 5G

Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur Privat 5G

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolri Suyudi Ario Seto

Kiprah Suyudi Berantas Kampung Narkoba hingga Tangkap Buron Internasional

by Fahmi
Sabtu, 3 Oktober 2026 17:58
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini kembali ke Markas Besar Polri setelah resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan...

Suyudi Ario Seto

Suyudi Jadi Kapolri, Rekam Jejak di BNN Ungkap Lebih dari 8 Ton Narkotika

by Fahmi
Sabtu, 3 Oktober 2026 17:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.