CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akan mengawasi proyek pembentukan badan jalan pada Jalan Lingkar Utara (JLU) sepanjang 664 meter di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, senilai Rp11,43 miliar. Untuk pelaksana proyeknya, Pemkot Cilegon sepakat melakukan penunjukan langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Andi Mirnawati mengungkapkan, akan melakukan pengawasan mulai dari proses penunjukan perusahaan hingga pelaksanaan melalui TP4D. “Memastikan pekerjaan itu tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Mirna.
Soal penunjukan langsung, Mirna menuturkan, karena ada aturan yang membolehkan Pemkot Cilegon melakukan penunjukan langsung maka Kejari mempersilakan kebijakan itu.
Plt Kepala Dinas PUTR Kota Cilegon Ridwan menjelaskan, pihaknya telah mengundang tiga perusahaan yang berminat untuk mengerjakan proyek tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan kesanggupan perusahaan untuk mengerjakan proyek yang ditarget selesai pada akhir tahun ini tersebut. “Tiga perusahaan itu yang sebelumnya yang daftar ke ULP, kita undang lagi,” ujar Ridwan kepada Radar Banten, Rabu (13/11).
Dijelaskan Ridwan, pihaknya mengundang tiga perusahaan tersebut untuk melihat apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi aturan, kemudian kesiapan perusahaan tersebut baik dalam metode pengerjaan, tenaga kerja, maupun fasilitas penunjang pekerjaan.
Dalam menetapkan perusahaan mana yang akan direkomendasikan untuk mengerjakan proyek tersebut, Dinas PUTR akan melihat metode kerja perusahaan tersebut. Pemkot Cilegon sendiri menginginkan pelaksana siap bekerja 24 jam dengan membagi ke dalam tiga shift. “Sehari bisa tiga kali kerja. Berarti siap menambah man powernya, peralatannya,” ujarnya.
Dengan pola seperti itu, Ridwan meyakini dengan sisa waktu kurang lebih selama sebulan, pelaksana bisa mengerjakan target proyek tersebut. Tahun ini Pemkot Cilegon menargetkan pembentukan badan jalan JLU sepanjang 1,6 kilometer. Jalan itu melintasi Kecamatan Grogol dan Kecamatan Purwakarta.
Proyek tersebut dibagi ke dalam tiga paket, paket pertama untuk pengerjaan STA 04+600 sampai dengan STA 05+200 dengan nilai proyek sebesar Rp7,014 miliar. Paket kedua STA 08+550 sampai dengan STA 09+150 dengan nilai proyek sebesar Rp8,056 milir. Paket ketiga untuk pengerjaan STA 12+000 sampai dengan 12+664 dengan nilai proyek Rp11,43 miliar.
Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengingatkan kepada Dinas PUTR untuk tidak asal menunjuk perusahaan yang akan melaksanakan proyek tersebut agar yang dihasilkan oleh pelaksana pekerjaan sesuai dengan yang terdapat dalam kontrak.
Menurut Endang, DPRD pun akan melakukan pengawasan saat proyek itu berjalan. Selain legislatif, masyarakat pun bisa ikut mengawasi jalannya proyek tersebut sehingga realisasi program pemerintah bisa sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan sisa waktu kurang lebih satu bulan, menurut Endang, pelaksana proyek harus bekerja ekstra agar bisa mencapai target. “Penunjukan langsung, sisa waktu yang mepet bukan alasan pekerjaan tidak sesuai dengan yang terdapat dalam kontrak,” tuturnya. (bam/aas/ags)










